Suara.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dwi Purnomo menolak gugatan yang mengatasnamakan warga eks lokalisasi Dolly kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, karena tidak memenuhi syarat formal gugatan class action.
"Mengadili, menyatakan bahwa gugatan kelompok yang diajukan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim Dwi Purnomo, saat membacakan putusan di PN Surabaya, Senin (3/9/2018).
Gugatan perdata yang diajukan secara class action oleh warga eks lokalisasi Dolly-Jarak ke Pemkot Surabaya sebesar Rp 270 miliar ini dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai gugatan kelompok yang dilayangkan tidak memenuhi syarat formal gugatan class action sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002.
"Syarat-syarat formal gugatan class action tidak terpenuhi untuk melakukan gugatan," ungkap Dwi.
Di samping itu, hakim juga menegaskan bahwa penggugat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan Pemkot Surabaya melakukan penutupan eks lokalisasi Dolly.
"Untuk penutupan Dolly, dapat diajukan gugatan Tata Usaha Negara," ucapnya.
Atas penolakan tersebut, Naen Suryono mewakili pihak penggugat menyatakan akan mengajukan perlawanan lewat upaya hukum kasasi.
"Kami akan melakukan perlawanan di tingkat kasasi. Tidak mungkin kami melakukan gugatan TUN atas penutupan Jarak-Dolly, sebab batas waktu gugatan TUN sudah jauh terlampaui, yakni 90 hari setelah Pemkot Surabaya melakukan penutupan Jarak-Dolly pada 2014 lalu," ujarnya.
Gugatan class action terhadap Pemkot Surabaya dan Satpol PP ini sebelumnya dilayangkan oleh Komunitas Pemuda Independen (KOPI) dan Front Pekerja Lokalisasi (FPL) pascapenutupan eks lokalisasi Jarak-Dolly.
Warga menuntut agar Pemkot membayar ganti rugi sebesar Rp 270 miliar kepada warga Jarak-Dolly, sebab telah melakukan perampasan hak ekonomi masyarakat yang kehilangan mata pencaharian atau penurunan penghasilan, tanpa ada persiapan dan konsep peralihan sumber kehidupan masyarakat sekitarnya.
Sementara itu, di luar gedung PN Surabaya, massa yang mengatasnamakan warga Jarak-Dolly yang didampingi oleh KOPI dan FPL, juga menggelar aksi demo. Dalam pernyataannya, pihak KOPI dan FPL menyatakan tidak ingin membuka prostitusi kembali di daerah eks lolalisasi itu. Mereka mengaku hanya ingin Pemkot Surabaya melakukan pemulihan ekonomi pascaditutupnya bisnis prostitusi di area yang dikenal sebagai Gang Dolly itu. [Antara]
Berita Terkait
-
5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan
-
Merasa Haknya Terpinggirkan, Solidaritas Perempuan Gugat 5 Pasal UU Cipta Kerja
-
Gugatan Banjir Sumatera terhadap Empat Presiden Ditolak, Demokrat Sebut Salah Alamat Pengadilan
-
Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS
-
Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Bejat! Bapak dan Anak Diduga Jadi Pelaku Pencabulan di Lamongan
-
KRAS Ubah Jalur Distribusi Baja, Biaya Logistik Bisa Turun 12%
-
Apakah Aman Memakai Smartwatch untuk Berenang di Kolam Kaporit? Ini Penjelasannya
-
Ulasan Alice in Borderland: Ketika Permainan Maut Mengajarkan Arti Kehidupan
-
Kasus ISPA di Riau Jadi Sorotan Imbas Asap, Ibu Hamil dan Bayi Dapat Perhatian
-
Muhammad Toha Debut di Liga Malaysia, Eks Kapten Persita Tampil 90 Menit dan Cetak Clean Sheet
-
Banjir Donasi di Senayan, Warga Kirim Berkotak-kotak Logistik untuk Aksi Massa Pati
-
Tak Terima, Ariana Grande Serang Trump Usai Gunakan Lagunya di TikTok
-
Detik-detik Bandit Lampung Utara Tewas Usai Tembak 3 Polisi
-
Bagaimana Cara Memakai Krim Kelly agar Cepat Putih? Ini 4 Langkahnya