Suara.com - Beredarnya surat permintaan dari Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) agar mantan Menpora Roy Suryo mengembalikan 3.226 unit barang aset negara bikin politisi Demokrat itu meradang. Ia menilai itu sebagai tuduhan fitnah dan sangat politis.
Menanggapi surat itu, Roy Suryo langsung menunjuk penasihat hukum yakni M Tigor P Simatupang. "Ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat dan nama baik saya di tahun politik ini. Untuk selanjutnya silahkan hubungi penasihat hukum saya," ujar Roy Suryo, Rabu (5/9/2018).
Dihubungi Suara.com Rabu pagi, penasihat hukum Roy Suryo, M Tigor P Simatupang mengatakan, hingga saat ini Roy Suryo belum menerima surat soal ribuan aset negara yang dilayangkan Kemenpora itu.
Ia menilai ada itikad tidak baik dari Kemenpora terkait surat itu. Ia juga menilai surat tersebut sengaja dibuat karena motif tertentu. Padahal, kata dia, aset Kemenpora sudah dikembalikan oleh Roy Suryo sejak 2014 lalu usai tidak lagi menjabat sebagai Menpora.
"Ini (ribuan aset negara) kan sudah jadi temuan BPK. Jangan-jangan ada apa ini, barang-barang itu sudah dikembalikan Pak Roy Suryo dengan biaya sendiri," ujar Tigor.
Menurut dia, pada 2014 ada barang-barang yang dikirim oleh Kemenpora ke rumah pribadi Roy Suryo di Yogyakarta. Saat itu, Roy Suryo tengah berada di luar negeri. Sekembalinya ke Yogyakarta, Roy Suryo kaget banyak mendapati barang-barang di garasi rumahnya.
"Ia (Roy Suryo) juga bingung ada banyak barang dikirim oleh Kemenpora. Langsung dikembalikan lagi sama Pak Roy dengan biaya sendiri," ujar Tigor.
Untuk memastikan masalah tersebut, Tigor mengaku akan meminta klarifikasi secara langsung dan tertulis kepada Kemenpora. Ia bahkan berencana mensomasi Kemenpora terkait beredarnya surat tersebut.
"Ini lagi saya menunggu konfirmasi dari Pak Roy, nanti di Kemendagri saya kabari. Kami akan menanggapi masalah ini dengan cara dan jalur yang benar, tidak seperti mereka (Kemenpora)," imbuh Tigor.
Sebelumnya, Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto membenarkan Surat bernomor 523/SET.BII/V/2018 tersebut diterbitkan oleh Kemenpora. Ia mengatakan, akan terus meminta kepada Roy Suryo sampai barang-barang inventaris tersebut dikembalikan.
"Ya secepatnya agar segera dikembalikan," kata Gatot, Selasa (4/9/2018).
Menurut dia, penerbitan surat itu sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan ada 3.226 unit barang milik negara di Roy Suryo yang belum dikembalikan.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, sejumlah barang yang belum dikembalikan tersebut ialah peralatan antena SHF/parabola jenis Jack 7 200.
Ada pula lensa Accam Lens NKN afs 200-400 senilai Rp 80,8 juta, matras senilai Rp 4 juta, dan pompa air seharga Rp 20 juta.
Selanjutnya, karpet impor Turki senilai Rp 69,4 juta, kamera digital Nikon D3X seharga Rp 65,3 juta dan komponen alat pemancar seharga Rp 106,8 juta.
Mengenai rincian barang tersebut, Gatot tak membenarkan tapi juga tak menyalahkan. Ia mengakui, enggan membeberkan perincian barang yang harus dikembalikan oleh Roy Suryo.
"Pokoknya prinsipnya barang yang pembeliannya dibiayai oleh APBN, rincian secara etis saya tidak akan mungkin mengatakan kepada publik. Saya kan juga menghormati Pak Roy Suryo," jelasnya.
Berita Terkait
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!
-
Jokowi Siap Hadir Tunjukan Ijazah di Persidangan Roy Suryo dan dr Tifa
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
BEM UBK Ngaku Terima Uang, PSI Bela Gibran: Tak Mungkin Mas Wapres Main-main dengan Mahasiswa
-
Skandal Suap BEM UBK Usai Bertemu Gibran di Istana, Siapa Bermain?
-
2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya
-
Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
-
Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut
-
Dini Hari Mencekam di Duren Sawit: Api Lahap Warung Kelontong, 18 Jiwa Nyaris Terpanggang
-
Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?
-
Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur