Suara.com - Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi PN Medan, Merry Purba menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Helpandi dalam kasus suap perkara penjualan aset tanah negara.
Merry datang menggenakan rompi tahanan KPK, mengatakan didepan awak media akan meminta kepada penyidik KPK untuk mengecek seluruh Closed Circuit Television (CCTV) diruanganya. Lantaran Merry tak mengetahui uang yang dijadikan Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyidik KPK berada di meja kerjanya tersebut.
"Kalaupun ada keberadaan uang di meja saya, kata mereka ya (penyidik KPK), saya tidak tahu, meja saya itu selalu terbuka, dan tidak pernah tertutup, dan saya tidak pernah menerima apapun," kata Merry di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2018)
Maka itu, Merry meminta penyidik KPK periksa CCTV dari sejak Sabtu (25/8/2018). Hingga akhirnya Merry dilakukan OTT oleh KPK pada Selasa (28/9/2018). Agar penyidik KPK mengetahui siapa yang memang menaruh uang di mejanya tersebut.
"Kalau mau jujur, saya mohon kepada penyidik KPK dengan segala kerendahan hati saya, tolong selidiki CCTV siapa yang masuk ke ruangan saya mulai dari tanggal yang disebutkan itu tanggal 25, karena yang dipertanyakan ke saya kan tanggal 25, sementara tanggal 25 saya tengah kebaktian," ujar Merry
Dugaan uang yang berada di ruangan kerja Merry Purba pada Sabtu 25 Agustus 2018, adalah uang dugaan suap perkara penjualan tanah di PN Medan dengan terdakwa Tamin Sukardi.
"Apakah keberadaan uang di laci saya menjadikan saya tersangka ? Saya tanya sekarang," tegas Merry.
Selain CCTV, Merry juga meminta penyidik KPK mengeceksidik jari di meja kerjanya dan sidik jari di uang yang ditemukan oleh KPK.
"Mohin diambil sidik jari siapa yang menerima uang itu dan siapa yang menempatkan uang itu di meja saya. Tolong berkata jujur," tutup Merry sambil memasuki Lobby Gedung KPK.
Berita Terkait
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
-
Kader Jadi Tersangka KPK, Golkar Tak Mau Gegabah: Tunggu Status Terdakwa Dulu
-
Bahas Aset Negara, Dedi Mulyadi Sambangi KPK
-
Usai OTT, KPK Tahan Bupati Lampung Tengah
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan