Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI menyatakan, siap menghadapi gugatan M Taufik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu terkait ditundanya putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan M Taufik selaku mantan napi korupsi sebagai bakal calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019.
Ketua KPU DKI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu di tingkat provinsi wajib menjalankan kewenangan yang sudah dikeluarkan KPU RI. Di mana KPU RI menginstruksikan KPUD kabupaten/kota untuk menunda putusan Bawslu yang meloloskan mantan napi korupsi sebagai bacaleg sampai keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) atas judicial review PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Untuk itu, Betty menyatakan kalau KPU DKI siap bilamana digugat oleh M Taufik ke DKPP.
"Siap insyaallah dengan segala konsekuensinya," kata Betty saat dihubungi Suara.com, Kamis (6/9/2018).
Menurut dia, segala prosedur dan tata laksana pencalonan yang dilakukan KPU DKI merujuk pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan sekksual terhadap anak, dan korupsi sebagai bacaleg.
Selain itu, berdasarkan pakta integritas yang ditandatangani oleh partai politik peserta pemilu menjamin bahwa dalam proses seleksi bacaleg seluruh calon yang diajukan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan atau korupsi.
"Jelas diatas materai ditandatangani dan barang bukti ini sudah kami sampaikan ketika sidang ajudikasi di Bawaslu. Kami ikut sesuai prosedur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 bahwa pencalonan oleh parpol tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan sekksual terhadap anak, dan korupsi," pungkasnya.
Untuk diketahui, M Taufik meminta KPUD DKI segera memasukkan namanya ke daftar caleg sementara (DCS) setelah melakukan gugatan ke Bawaslu dan dinyatakan lolos sebagai bacaleg. Terkait hal itu, dia menyatakan akan menggugat KPU DKI bila putusan Bawaslu yang melolosakan dirinya sebagai bacaleg tidak dijalankan.
Sementara, KPU RI telah menginstruksikan kepada seluruh KPUD kabupaten/kota untuk menunda putusan Bawaslu sampai adanya putusan MA atas judicial review PKPU Nomer 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual anak bacaleg.
Baca Juga: Sandiaga Ditanya Kabar Ahok Menikah dengan Polwan, Ini Jawabnya?
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
Terkini
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh
-
Mendikdasmen Abdul Muti: Banyak Teman Bikin Anak Lebih Aman di Sekolah
-
Sempat Sembunyi di Bogor, Pelaku Penusukan di Pasar Gaplok Ditangkap Polisi
-
BNPB: Penanaman Vegetasi Jadi Benteng Pertama Hadapi Bencana Hidrometeorologi
-
GKR Hemas Soal Usulan Daerah Otonomi Baru: Tantangan Berat, Tak Mudah Lolos!
-
Sultan Najamudin Tegaskan DPD RI Bukan Oposisi: Siap Dukung Penuh Program Presiden