Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI menyatakan, siap menghadapi gugatan M Taufik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu terkait ditundanya putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan M Taufik selaku mantan napi korupsi sebagai bakal calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019.
Ketua KPU DKI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu di tingkat provinsi wajib menjalankan kewenangan yang sudah dikeluarkan KPU RI. Di mana KPU RI menginstruksikan KPUD kabupaten/kota untuk menunda putusan Bawslu yang meloloskan mantan napi korupsi sebagai bacaleg sampai keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) atas judicial review PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Untuk itu, Betty menyatakan kalau KPU DKI siap bilamana digugat oleh M Taufik ke DKPP.
"Siap insyaallah dengan segala konsekuensinya," kata Betty saat dihubungi Suara.com, Kamis (6/9/2018).
Menurut dia, segala prosedur dan tata laksana pencalonan yang dilakukan KPU DKI merujuk pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan sekksual terhadap anak, dan korupsi sebagai bacaleg.
Selain itu, berdasarkan pakta integritas yang ditandatangani oleh partai politik peserta pemilu menjamin bahwa dalam proses seleksi bacaleg seluruh calon yang diajukan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan atau korupsi.
"Jelas diatas materai ditandatangani dan barang bukti ini sudah kami sampaikan ketika sidang ajudikasi di Bawaslu. Kami ikut sesuai prosedur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 bahwa pencalonan oleh parpol tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan sekksual terhadap anak, dan korupsi," pungkasnya.
Untuk diketahui, M Taufik meminta KPUD DKI segera memasukkan namanya ke daftar caleg sementara (DCS) setelah melakukan gugatan ke Bawaslu dan dinyatakan lolos sebagai bacaleg. Terkait hal itu, dia menyatakan akan menggugat KPU DKI bila putusan Bawaslu yang melolosakan dirinya sebagai bacaleg tidak dijalankan.
Sementara, KPU RI telah menginstruksikan kepada seluruh KPUD kabupaten/kota untuk menunda putusan Bawaslu sampai adanya putusan MA atas judicial review PKPU Nomer 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual anak bacaleg.
Baca Juga: Sandiaga Ditanya Kabar Ahok Menikah dengan Polwan, Ini Jawabnya?
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto
-
Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi
-
Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar
-
ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang