Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar pertemuan tripartit dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membahas terkait polemik mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2019. Pertemuan tersebut digelar tertutup di Kantor DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2018) malam.
Ketua DKPP, Harjono menuturkan dari hasil diskusi menghasilkan dua langkah dalam menyikapi polemik mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2019. Pertama, memohon dan mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk segera memutus juducial review terkait Peratuaran KPU (PKU) Nomer 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Permohonan ini akan kami sampaikan secara formal, kalau bisa secepat mungkin. Karena kami berpendapat bahwa MA itu ada satu kewenangan untuk memutuskan secara cepat persoalan-persoalan yang berhubungan dengan pemilu," kata Harjono, usai melakukan pertemuan tripartit di Kantor DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2018) malam.
Harjono menjelaskan berdasarkan Pasal 76 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu mengatur PKPU dapat diuji ke MA dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja setelah diundangkan. Kemudian pada ayat (4) menjelaskan MA memutuskan penyelesaian pengujian PKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima.
"Untuk itu, kami berkomunikasi dengan MA ketika kami menghadap ke sana dan memohon secepatnya diputuskan. Karena, Bawaslu dan KPU seluruhnya tergantung pada putusan MA," ucapnya.
Selanjutnya, kata Harjono selain usaha jakur hukum untuk menyelesaikan polemik tersebut maka langkah kedua yang diambil yakni meminta partai politik peserta pemilu untuk tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg di Pemilu 2019. Pasalnya hal itu sesuai dengan pakta integritas yang sudah ditandatangani oleh partai politik perserta pemilu yang bersepakat untuk tidak mencalonkan mantan narapaidana korupsi.
"Parpol-parpol yang calonnya ada persoalan dengan korupsi bisa ditarik kembali termasuk yang melakukan JR maka persoalannya selesai. Karena tidak ada satupun parpol yang mencalonkan caleg yang memiliki persoalan ini. Itu dua hal yang secara maksimal disepakati tentu berharap salah satu bisa terpenuhi bisa terselesaikan," tuturnya.
Berkenaan dengan hal itu, Harjono juga berharap Bawaslu dapat menunda putusan atas gugatan mantan napi korupsi yang saat ini tengah diproses. Menurutnya proses gugatan tersebut sebaiknya menunggu hasil dari putusan MA terlebih dahulu.
"Kita harapkan itu tidak bertambah lagi. Apa yang terjadi sementara ini diusahakan status quo seperti itu. Tidak menambah jadi menunggu keputusan dari MA," tutupnya.
Berita Terkait
-
Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akhirnya Dirilis, Drama Berjilid-jilid Segera Berakhir?
-
Profil Bonatua Silalahi, Peneliti yang Ungkap Salinan Ijazah Jokowi di KPU
-
Ini dia Penampakan Salinan Ijazah Jokowi Telegalisir dari KPU
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai