Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar pertemuan tripartit dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membahas terkait polemik mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2019. Pertemuan tersebut digelar tertutup di Kantor DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2018) malam.
Ketua DKPP, Harjono menuturkan dari hasil diskusi menghasilkan dua langkah dalam menyikapi polemik mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2019. Pertama, memohon dan mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk segera memutus juducial review terkait Peratuaran KPU (PKU) Nomer 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Permohonan ini akan kami sampaikan secara formal, kalau bisa secepat mungkin. Karena kami berpendapat bahwa MA itu ada satu kewenangan untuk memutuskan secara cepat persoalan-persoalan yang berhubungan dengan pemilu," kata Harjono, usai melakukan pertemuan tripartit di Kantor DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2018) malam.
Harjono menjelaskan berdasarkan Pasal 76 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu mengatur PKPU dapat diuji ke MA dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja setelah diundangkan. Kemudian pada ayat (4) menjelaskan MA memutuskan penyelesaian pengujian PKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima.
"Untuk itu, kami berkomunikasi dengan MA ketika kami menghadap ke sana dan memohon secepatnya diputuskan. Karena, Bawaslu dan KPU seluruhnya tergantung pada putusan MA," ucapnya.
Selanjutnya, kata Harjono selain usaha jakur hukum untuk menyelesaikan polemik tersebut maka langkah kedua yang diambil yakni meminta partai politik peserta pemilu untuk tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg di Pemilu 2019. Pasalnya hal itu sesuai dengan pakta integritas yang sudah ditandatangani oleh partai politik perserta pemilu yang bersepakat untuk tidak mencalonkan mantan narapaidana korupsi.
"Parpol-parpol yang calonnya ada persoalan dengan korupsi bisa ditarik kembali termasuk yang melakukan JR maka persoalannya selesai. Karena tidak ada satupun parpol yang mencalonkan caleg yang memiliki persoalan ini. Itu dua hal yang secara maksimal disepakati tentu berharap salah satu bisa terpenuhi bisa terselesaikan," tuturnya.
Berkenaan dengan hal itu, Harjono juga berharap Bawaslu dapat menunda putusan atas gugatan mantan napi korupsi yang saat ini tengah diproses. Menurutnya proses gugatan tersebut sebaiknya menunggu hasil dari putusan MA terlebih dahulu.
"Kita harapkan itu tidak bertambah lagi. Apa yang terjadi sementara ini diusahakan status quo seperti itu. Tidak menambah jadi menunggu keputusan dari MA," tutupnya.
Berita Terkait
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Kesaksian Akbar Husein soal Tragedi Bawaslu 2019: Ditangkap, Disiksa, hingga Ada yang Meninggal
-
Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print
-
Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka
-
PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik
-
PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!
-
Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat