Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar pertemuan tripartit dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membahas terkait polemik mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2019. Pertemuan tersebut digelar tertutup di Kantor DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2018) malam.
Ketua DKPP, Harjono menuturkan dari hasil diskusi menghasilkan dua langkah dalam menyikapi polemik mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2019. Pertama, memohon dan mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk segera memutus juducial review terkait Peratuaran KPU (PKU) Nomer 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Permohonan ini akan kami sampaikan secara formal, kalau bisa secepat mungkin. Karena kami berpendapat bahwa MA itu ada satu kewenangan untuk memutuskan secara cepat persoalan-persoalan yang berhubungan dengan pemilu," kata Harjono, usai melakukan pertemuan tripartit di Kantor DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2018) malam.
Harjono menjelaskan berdasarkan Pasal 76 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu mengatur PKPU dapat diuji ke MA dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja setelah diundangkan. Kemudian pada ayat (4) menjelaskan MA memutuskan penyelesaian pengujian PKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima.
"Untuk itu, kami berkomunikasi dengan MA ketika kami menghadap ke sana dan memohon secepatnya diputuskan. Karena, Bawaslu dan KPU seluruhnya tergantung pada putusan MA," ucapnya.
Selanjutnya, kata Harjono selain usaha jakur hukum untuk menyelesaikan polemik tersebut maka langkah kedua yang diambil yakni meminta partai politik peserta pemilu untuk tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg di Pemilu 2019. Pasalnya hal itu sesuai dengan pakta integritas yang sudah ditandatangani oleh partai politik perserta pemilu yang bersepakat untuk tidak mencalonkan mantan narapaidana korupsi.
"Parpol-parpol yang calonnya ada persoalan dengan korupsi bisa ditarik kembali termasuk yang melakukan JR maka persoalannya selesai. Karena tidak ada satupun parpol yang mencalonkan caleg yang memiliki persoalan ini. Itu dua hal yang secara maksimal disepakati tentu berharap salah satu bisa terpenuhi bisa terselesaikan," tuturnya.
Berkenaan dengan hal itu, Harjono juga berharap Bawaslu dapat menunda putusan atas gugatan mantan napi korupsi yang saat ini tengah diproses. Menurutnya proses gugatan tersebut sebaiknya menunggu hasil dari putusan MA terlebih dahulu.
"Kita harapkan itu tidak bertambah lagi. Apa yang terjadi sementara ini diusahakan status quo seperti itu. Tidak menambah jadi menunggu keputusan dari MA," tutupnya.
Berita Terkait
-
Capres Private Account? Sekarang Bisa Scroll Bebas Lagi!
-
Skandal Ijazah Capres: KPU Panen Kritik, Keputusan Dicabut, DPR Angkat Bicara
-
KPU Batal Rahasiakan Dokumen Capres, Kunto Aji Sentil Menohok: Mbok Ya Dipikir Dulu!
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Setelah Bikin Blunder, KPU Minta Maaf karena Aturan Rahasia Ijazah Capres
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Sempat Dikira Hilang Usai Demo Ricuh, Eko Purnomo Ternyata Cari Nafkah Jadi Nelayan di Kalteng
-
Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
-
Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
-
Usai Kunjungan Gibran, Kemendagri Janji Perbaiki Program Kesehatan dan Pendidikan di Papua!
-
Mengapa Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan Purbaya ke PTUN?
-
DPR Dukung Aturan Satu Warga Satu Akun Medsos, Legislator PKS: Bisa Cegah Kriminal
-
Kepsek Dicopot Gegara Anak Walikota Prabumulih? Klarifikasi Malah Bikin Warga Meradang!
-
Kekayaan Tutut Soeharto yang Gugat Menteri Keuangan Purbaya
-
Ratusan Siswa di Banggai Kepulauan Keracunan Usai Santap MBG
-
DPR Enggan Ambil Pusing Pigai Ganti Istilah Aktivis Hilang: Terpenting Kembalikan ke Keluarganya