Suara.com - Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail tersangka kasus pelebaran Jalan Nangka di Depok, Jawa Barat mangkir dari pemeriksaan penyidikan Polresta Depok. Sedianya, politisi PKS itu diperiksa sebagai tersangka hari ini Kamis (6/9/2018).
Kuasa hukum Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim mengatakan, alasan kliennya tidak hadir karena tengah sakit pasca-jatuh saat bermain voli pada Agustus 2018 lalu.
"Saya baru ketemu kemarin kondisi kesehatan sakit. Beliau memohon minta penundaan," kata Iim, kepada awak media.
Menurut Iim, kondisi fisik Nur Mahmudi setelah jatuh saat main voli lehernya masih lembam. Namun sudah mengempis tinggal bekas di bagian pelipis mata.
"Daya ingat masih bagus ya, masih bisa komunikasi jadi beliau (Nur Mahmudi) memang sudah siap pemeriksaan," ujar Lim.
Lim menambahkan, kesediaan Nur Mahmudi untuk diperiksa di Polresta Depok kemungkinan baru bisa pekan depan. "Setelah tanggal 10 September," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka dalam kasus proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat pada 2015 lalu. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut pada Senin (20/8).
Total kerugian dalam kasus dugaan korupsi itu mencapai Rp 10, 7 miliar. Meski sudah bersatus tersangka, politikus PKS itu tidak ditahan.
Selain Nur, polisi turut menetapkan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dugaan praktik korupsi terkait proyek pelebaran Jalan Nangka itu terjadi saat Nur Mahmudi masih aktif sebagai Wali Kota Depok.
Baca Juga: Indonesia Andalkan 3 Cabor Jadi Lumbung Emas di Asian Para Games
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Studi: Orang yang Menolak Korupsi Bakal Sukses di Masa Depan
-
Bawaslu Diminta Tunda Putusan Gugatan Caleg Mantan Napi Korupsi
-
KPK Belum Cukup Bukti Jerat Sofyan Basir di Korupsi PLTU Riau-1
-
Dalam Sebulan KPK Sita Miliaran Rupiah Uang Hukuman Koruptor
-
Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Nangka Mangkir dari Pemeriksaan
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026
-
Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT