Suara.com - Salah satu tersangka kasus pelebaran Jalan Nangka di Kota Depok, Jawa Barat yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Depok Harry Prihanto mangkir dalam pemanggilan pertama oleh Polresta Depok, Rabu (5/9/2018).
Kuasa Hukum Harry Prihanto, Ahmad Ihsan Rangkuti mengatakan, surat pemanggilan baru sampai pada 4 September 2018. Ia beralasan, karena keterbatasan informasi, kliennya tidak bisa datang.
"Pak Harry pergi ke Cirebon, ia meminta untuk diwakil dulu dan minta penundaan pemeriksaan," kata Ahmad, kepada awak media, Rabu (5/9/2018).
Ia memastikan, Harry akan datang pada Rabu pekan depan untuk diperiksa di Polresta Depok. "Kami minta pekan depan, nanti baru diperiksa. Pak Harry insyaallah datang," ucap dia.
Menurut dia, kasus ini masih dipelajari. Intinya pelaksanaan penganggaran proyek pelabaran Jalan Nangka pada 2015 itu sudah clear.
"Tapi gak tahu dari kepolisian," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, kondisi Harry Prihanto pasca-ditetapkan sebagai tersangka dalam keadaan sehat dan melakukan aktifitas seperti biasa.
Selain Harry Prihanto, kasus dugaan korupsi Jalan Nangka juga menjerat mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut pada Senin (20/8).
Total kerugian dalam kasus dugaan korupsi itu mencapai Rp 10, 7 miliar. Meski sudah bersatus tersangka, politikus PKS itu tidak ditahan.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Kontribusi Beton Precast untuk Pemerataan Pembangunan di Indonesia
-
Kejagung Periksa Eks Menteri ESDM Sudirman Said Terkait Kasus Korupsi Petral
-
Bintang Porno Bonnie Blue Lecehkan Merah Putih, DPR Dorong KBRI di Inggris Sampaikan Keberatan
-
Tembus Jalur Udara, Bantuan 3 Ton Sudah Tiba di Takengon
-
BMKG Ingatkan Potensi Tinggi Gelombang di Pesisir Selatan Indonesia, Apa Penyebabnya?
-
MIND ID Kirim 3 Truk Obat-obatan ke Aceh dan Sumatera untuk Jaga Kesehatan Warga Terdampak Banjir
-
Wamenkumham Bongkar Aturan: Polisi Tak Bisa Asal Jerat Demonstran, Ini Satu-satunya Celah Hukum
-
Modus Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di Kasus 'Ijon' Proyek, Hapus Jejak Digital
-
Dari Aceh Tamiang, Mendagri Bertolak ke Aceh Timur Serahkan Bantuan
-
Beban Prabowo Menurut Rocky Gerung: Isu Fufufafa Hantui Publik, Audit Ekologi Nasional Mendesak