Suara.com - Pengelola Barang Bukti dan Eksekusi atau Unit Labuksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama Agustus 2018 telah melakukan eksekusi dan menyetorkan ke kas negara sejumlah hukuman uang pengganti, rampasan dan denda berdasarkan putusan pengadilan dari sejumlah kasus tindak pidana korupsi.
"Untuk jumlah total yang disetorkan ke negara sekitar Rp 11,5 miliar dan USD 450.000 dan SGD 63.000," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (5/9/2018).
Menurut Febri, upaya ini dilakukan untuk memaksimalkan aset yang sebelumnya telah dicuri oleh para tersangka korupsi yang sudah mendapat putusan hukum tetap. Hal ini juga diharapkan menjadi pesan bahwa uang negara yang telah dicuri dapat kembali ke negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Berikut daftar lima orang terpidana korupsi yang telah mengembalikan uang negara:
1. Perkara terpidana Antonius Tonny Budiono terdiri dari uang di Bank Bukopin senilai Rp 2.164.855.420,82 dan di Bank Mandiri senilai Rp 7.813.786.089.75
2. Perkara terpidana Sudiwardono senilai Rp 556.453.000 dan SGD 63.000
3. Hasil penyetoran uang pengganti terpidana Anang Sugiana Sudihardjo sebagai pembayaran bertahap sebesar Rp 500.000.000
4. Terpidana Sugiarto telah menyelesaikan kewajibannnya membayar lunas uang pengganti sebesar Rp 460.000.000 dan USD 450.000
5. Terpidana Donny Witono telah membayar denda sebesar Rp 50.000.000
Tag
Berita Terkait
-
Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Nangka Mangkir dari Pemeriksaan
-
KPK Bertindak Kalau Roy Suryo Belum Kembalikan Harta Negara
-
Jadi Tersangka Suap, Hakim Merry Purba Ngaku Dapat Pencerahan
-
Hakim Ad Hoc Merry Purba Minta KPK Periksa CCTV di Meja Kerjanya
-
41 Dewan Jadi Tersangka, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Kota Malang
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina