Suara.com - Pengelola Barang Bukti dan Eksekusi atau Unit Labuksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama Agustus 2018 telah melakukan eksekusi dan menyetorkan ke kas negara sejumlah hukuman uang pengganti, rampasan dan denda berdasarkan putusan pengadilan dari sejumlah kasus tindak pidana korupsi.
"Untuk jumlah total yang disetorkan ke negara sekitar Rp 11,5 miliar dan USD 450.000 dan SGD 63.000," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (5/9/2018).
Menurut Febri, upaya ini dilakukan untuk memaksimalkan aset yang sebelumnya telah dicuri oleh para tersangka korupsi yang sudah mendapat putusan hukum tetap. Hal ini juga diharapkan menjadi pesan bahwa uang negara yang telah dicuri dapat kembali ke negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Berikut daftar lima orang terpidana korupsi yang telah mengembalikan uang negara:
1. Perkara terpidana Antonius Tonny Budiono terdiri dari uang di Bank Bukopin senilai Rp 2.164.855.420,82 dan di Bank Mandiri senilai Rp 7.813.786.089.75
2. Perkara terpidana Sudiwardono senilai Rp 556.453.000 dan SGD 63.000
3. Hasil penyetoran uang pengganti terpidana Anang Sugiana Sudihardjo sebagai pembayaran bertahap sebesar Rp 500.000.000
4. Terpidana Sugiarto telah menyelesaikan kewajibannnya membayar lunas uang pengganti sebesar Rp 460.000.000 dan USD 450.000
5. Terpidana Donny Witono telah membayar denda sebesar Rp 50.000.000
Tag
Berita Terkait
-
Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Nangka Mangkir dari Pemeriksaan
-
KPK Bertindak Kalau Roy Suryo Belum Kembalikan Harta Negara
-
Jadi Tersangka Suap, Hakim Merry Purba Ngaku Dapat Pencerahan
-
Hakim Ad Hoc Merry Purba Minta KPK Periksa CCTV di Meja Kerjanya
-
41 Dewan Jadi Tersangka, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Kota Malang
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional
-
Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
-
Kayu Hanyutan Banjir Disulap Jadi Rumah, UGM Tawarkan Huntara yang Lebih Manusiawi
-
Video Viral Badan Pesawat di Jalan Soetta, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Libur Natal dan Tahun Baru, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Tiga Hari!
-
KemenHAM: Pelanggaran HAM oleh Perusahaan Paling Banyak Terjadi di Sektor Lahan
-
Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum
-
Komisi III DPR Soroti OTT Jaksa, Dorong Penguatan Pengawasan
-
Perpres Baru Bisnis dan HAM Masih Menunggu Teken Menko Airlangga