Suara.com - Warganet di Arab Saudi kekinian tidak lagi bisa leluasa melakukan protes atau sekadar menuliskan satire terutama mengenai nilai-nilai agama dan norma sosial di negeri Raja Salman tersebut.
Sebab, seperti diberitakan Telegraph, Rabu (5/8/2018), Kerajaan Arab Saudi telah memasukkan unggahan-unggahan sindiran warganet sebagai bentuk kejahatan siber dengan ancamanan hukuman 5 tahun penjara.
"Memproduksi dan mendistribusikan materi berisi olok-olok yang mengganggu ketertiban umum, nilai-nilai agama, maupun moral masyarakat melalui media sosial akan dipertimbangkan sebagai kejahatan siber. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara dan denda 3 Miliar Riyal (setara Rp 11,9 miliar),” demikian pengumuman yang dibuat kejaksaan Arab Saudi.
Peraturan tersebut, memicu kekhawatiran para aktivis sosial maupun hak asasi manusia di Saudi. Apalagi, sejak Mohammed bin Salman menjadi Putra Mahkota pada Juni 2017, kerajaan tersebut gencar menghukum sejumlah aktivis hanya karena berbeda pendapat.
Hingga kekinian, sedikitnya puluhan warga telah dihukum atas tuduhan merongrong kekuasaan pemerintahan hanya karena menuliskan protes melalui media sosial seperti Twitter.
Sejak September 2017, pemerintah juga menerbitkan kebijakan untuk memberikan peluang publik guna melaporkan tetangga mereka yang melakukan protes melalui media sosial dengan menggunakan perundang-undangan kejahatan teroristik.
Tak hanya aktivis HAM dan pegiat sosial, kejaksaan Arab Saudi juga menyasar ulama-ulama yang tak sepaham dengan pemerintah.
Termutakhir, Selasa (4/9) pekan ini, kejaksaan memvonis hukuman mati Sheikh Salman al-Awda, ulama termuka di negeri tersebut. Sheikh Salman ditangkap bersama 20 orang lainnya pada tahun lalu.
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengecam vonis hukuman mati tersebut, dengan menyebut Sheikh Salman sebagai ”ulama reformis” yang memperjuangkan agar HAM mendapat kedudukan terhormat hukum Islam.
Baca Juga: Film Tentang Ahok akan Tayang November 2018 di Bioskop
Sheikh Salman ditangkap tahun 2017, karena secara terbuka menolak sejumlah kebijakan Arab Saudi. Salah satu kebijakan pemerintah yang diprotesnya adalah, memutuskan hubungan diplomatik dengan Qatar yang disebut melindungi kelompok Ikhwanul Muslimin.
ALQST, kelompok pemantau HAM Arab Saudi yang berbasis di London Inggris, mengungkapkan kejaksaan membuat 37 dakwaan terhadap Sheikh Salman, termasuk menuduhnya menyebarkan hasutan agar publik melawan penguasa.
"Tren negatif dari pemerintah Saudi saat ini adalah, mereka mengirimkan pesan bahwa orang-orang yang berbeda pendapat atau sekadar berekspresi bisa dihukum mati,” tegas Dana Ahmed, juru bicara Amnesty International. [Martalena Panjaitan]
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja