Suara.com - Warganet di Arab Saudi kekinian tidak lagi bisa leluasa melakukan protes atau sekadar menuliskan satire terutama mengenai nilai-nilai agama dan norma sosial di negeri Raja Salman tersebut.
Sebab, seperti diberitakan Telegraph, Rabu (5/8/2018), Kerajaan Arab Saudi telah memasukkan unggahan-unggahan sindiran warganet sebagai bentuk kejahatan siber dengan ancamanan hukuman 5 tahun penjara.
"Memproduksi dan mendistribusikan materi berisi olok-olok yang mengganggu ketertiban umum, nilai-nilai agama, maupun moral masyarakat melalui media sosial akan dipertimbangkan sebagai kejahatan siber. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara dan denda 3 Miliar Riyal (setara Rp 11,9 miliar),” demikian pengumuman yang dibuat kejaksaan Arab Saudi.
Peraturan tersebut, memicu kekhawatiran para aktivis sosial maupun hak asasi manusia di Saudi. Apalagi, sejak Mohammed bin Salman menjadi Putra Mahkota pada Juni 2017, kerajaan tersebut gencar menghukum sejumlah aktivis hanya karena berbeda pendapat.
Hingga kekinian, sedikitnya puluhan warga telah dihukum atas tuduhan merongrong kekuasaan pemerintahan hanya karena menuliskan protes melalui media sosial seperti Twitter.
Sejak September 2017, pemerintah juga menerbitkan kebijakan untuk memberikan peluang publik guna melaporkan tetangga mereka yang melakukan protes melalui media sosial dengan menggunakan perundang-undangan kejahatan teroristik.
Tak hanya aktivis HAM dan pegiat sosial, kejaksaan Arab Saudi juga menyasar ulama-ulama yang tak sepaham dengan pemerintah.
Termutakhir, Selasa (4/9) pekan ini, kejaksaan memvonis hukuman mati Sheikh Salman al-Awda, ulama termuka di negeri tersebut. Sheikh Salman ditangkap bersama 20 orang lainnya pada tahun lalu.
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengecam vonis hukuman mati tersebut, dengan menyebut Sheikh Salman sebagai ”ulama reformis” yang memperjuangkan agar HAM mendapat kedudukan terhormat hukum Islam.
Baca Juga: Film Tentang Ahok akan Tayang November 2018 di Bioskop
Sheikh Salman ditangkap tahun 2017, karena secara terbuka menolak sejumlah kebijakan Arab Saudi. Salah satu kebijakan pemerintah yang diprotesnya adalah, memutuskan hubungan diplomatik dengan Qatar yang disebut melindungi kelompok Ikhwanul Muslimin.
ALQST, kelompok pemantau HAM Arab Saudi yang berbasis di London Inggris, mengungkapkan kejaksaan membuat 37 dakwaan terhadap Sheikh Salman, termasuk menuduhnya menyebarkan hasutan agar publik melawan penguasa.
"Tren negatif dari pemerintah Saudi saat ini adalah, mereka mengirimkan pesan bahwa orang-orang yang berbeda pendapat atau sekadar berekspresi bisa dihukum mati,” tegas Dana Ahmed, juru bicara Amnesty International. [Martalena Panjaitan]
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen
-
BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas
-
KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah
-
Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!
-
Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa
-
Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI
-
Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah
-
Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi
-
H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen
-
Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M