Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memandang iklim berdemokrasi di Indonesia kekinian sebagai demokrasi yang kebablasan. Dengan begitu, demokrasi dijadikan jalan baru oleh sebagian orang untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Mahfud mengatakan celah untuk melakukan korupsi dapat ditempuh dengan cara proses berdemokrasi. Oknum yang salah, kata dia, dapat dibenarkan oleh lembaga.
"Misalnya anda mau korupsi sesuatu lewat DPR saja, pesan pasal, pesan Undang-Undang. Disitu korupsi bisa dilakukan," kata Mahfud di Kantor Pergerakan Indonesia Maju, Jalan Brawijaya VIII Nomor 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2018).
Analogi yang dicontohkan Mahfud kerap terjadi kalau Undang-Undang atau Pasal yang dibahas tersebut diperjualbelikan untuk kepentingan salah satu pihak tertentu.
"ketika mau ditangani secara hukum, ini ada undang undangnya, Sudah disetujui DPR dan DPD itu pun kemudian jual beli ini beli kan, nah itu yang dimaksud demokrasi kebablasan," jelasya.
Meminjam istilah Ekonom Senior Rizal Ramli, Mahfud menyebut kondisi seperti itu merupakan demokrasi kriminal.
"Jadi ada satu hasil penelitian juga ada di Australia yang berangkat dari asumsi bahwa jika demokrasi itu maju, maka korupsi itu akan bisa dikurangi atau kalau demokrasi semakin tinggi semakin habis korupsi, tapi hasil penelitian menyebutkan di Indonesia semakin demokrasi semakin banyak korupsinya," tutur Mahfud.
Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tersebut berpendapat korupsi yang dilakukan melalui celah demokrasi mengakibatkan sejumlah anggota DPR menjadi tahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya sebagai mantan ketua MK tahu persis minimal yang sampai hari ini ada di penjara itu ya karena menjual pasal. Jadi kamu mau pasal apa bayar ke dia, sekarang ada delapan orang dipenjara dari DPR, baru keluar satu," tandasnya.
Baca Juga: Badan Kepegawaian Blokir Data 2.357 PNS yang Terlibat Korupsi
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan