Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memandang iklim berdemokrasi di Indonesia kekinian sebagai demokrasi yang kebablasan. Dengan begitu, demokrasi dijadikan jalan baru oleh sebagian orang untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Mahfud mengatakan celah untuk melakukan korupsi dapat ditempuh dengan cara proses berdemokrasi. Oknum yang salah, kata dia, dapat dibenarkan oleh lembaga.
"Misalnya anda mau korupsi sesuatu lewat DPR saja, pesan pasal, pesan Undang-Undang. Disitu korupsi bisa dilakukan," kata Mahfud di Kantor Pergerakan Indonesia Maju, Jalan Brawijaya VIII Nomor 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2018).
Analogi yang dicontohkan Mahfud kerap terjadi kalau Undang-Undang atau Pasal yang dibahas tersebut diperjualbelikan untuk kepentingan salah satu pihak tertentu.
"ketika mau ditangani secara hukum, ini ada undang undangnya, Sudah disetujui DPR dan DPD itu pun kemudian jual beli ini beli kan, nah itu yang dimaksud demokrasi kebablasan," jelasya.
Meminjam istilah Ekonom Senior Rizal Ramli, Mahfud menyebut kondisi seperti itu merupakan demokrasi kriminal.
"Jadi ada satu hasil penelitian juga ada di Australia yang berangkat dari asumsi bahwa jika demokrasi itu maju, maka korupsi itu akan bisa dikurangi atau kalau demokrasi semakin tinggi semakin habis korupsi, tapi hasil penelitian menyebutkan di Indonesia semakin demokrasi semakin banyak korupsinya," tutur Mahfud.
Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tersebut berpendapat korupsi yang dilakukan melalui celah demokrasi mengakibatkan sejumlah anggota DPR menjadi tahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya sebagai mantan ketua MK tahu persis minimal yang sampai hari ini ada di penjara itu ya karena menjual pasal. Jadi kamu mau pasal apa bayar ke dia, sekarang ada delapan orang dipenjara dari DPR, baru keluar satu," tandasnya.
Baca Juga: Badan Kepegawaian Blokir Data 2.357 PNS yang Terlibat Korupsi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri