Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) disejumlah instansi pemerintahan yang sudah terjerat hukum dalam kasus Tindak Pidana Korupsi untuk data kepegawaian sebanyak 2.357 ribu sudah dilakukan pemblokiran oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Hal itu dilakukan setelah Kemendagri, BKN dan KPK menindaklanjuti ternyata 2.357 PNS masih aktif, namun terlibat sejumlah kasus korupsi.
"Hari ini 2.357 orang PNS yang telah divonis bersalah dalam kasus tipikor hingga inkracht telah diblokir seluruhnya oleh BKN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Kamis (6/9/2018).
Itu dilakukan untuk mencegah terjadi kerugian negara yang lebih besar. Maka itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian maupun kepala daerah segera memberhentikan PNS secara tidak terhormat.
"Melakukan pemberhentian tidak dengan hormat pada PNS yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi. Tapi ini masih digaji sepanjang belum diberhentikan oleh PPK," ujar Febri.
Febri menghimbau bila ada informasi diluar PNS sebanyak 2.357 yang sudah diblokir data kepegawiannya yang terlibat tindak pidana korupsi segera melaporkan.
"Jika masih ada informasi PNS lain di luar 2.357 tersebut, agar para PPK juga dapat menginformasikan pada BKN atau pada KPK. Karena proses validasi akan terus dilakukan," ujar Febri
Febri menuturkan penjelasan tegas telah disampaikan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, untuk memberhentikan PNS yang terlibat korupsi.
"Sanksi tegas dapat diberikan pada Kepala Daerah sebagai PPK jika tidak memberhentikan para PNS yang telah menjadi napi korupsi," tutup Febri
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Nur Mahmudi Ngaku Ada Riwayat Stroke
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan ditelusuri sebanyak 317 PNS sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Sementara 2.357 diketahui masih aktif sebagai PNS.
"Kami sudah respons. Berdasarkan pertemuan dengan KPK, data 2.357 PNS sudah kami blokir demi mencegah potensi kerugian negara dan tindak lanjut masalah tersebut. Data masih terus berkembang," kata Bima, di Gedung KPK, Kuningan, Selasa (4/9/2018).
Berita Terkait
-
Alasan Sakit, Mantan Wali Kota Depok Mangkir Pemeriksaan Polisi
-
Studi: Orang yang Menolak Korupsi Bakal Sukses di Masa Depan
-
Bawaslu Diminta Tunda Putusan Gugatan Caleg Mantan Napi Korupsi
-
KPK Belum Cukup Bukti Jerat Sofyan Basir di Korupsi PLTU Riau-1
-
Tangkal Hoax soal CPNS, BKN: Seleksi Hanya di sscn.bkn.go.id
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Siapa Lodewyk Pusung? Eks Petinggi BGN yang Diperiksa Kejagung, Ini Profilnya
-
Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus
-
Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo
-
'Pulau Sampah' Kembali Muncul di Muara Angke, Greenpeace Desak Jakarta Benahi Sistem dari Sumber
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Mengapa Asap Kebakaran Permukiman Bisa Berbahaya bagi Kesehatan Meski Api Sudah Padam?
-
Sambut Piala Dunia 2026, Jangan Jadikan Ajang Judi di Aceh dan Tetap 'Santuy'
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap