Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebut akar dari permasalahan terkait mantan narapidana korupsi yang maju sebagai bakal calon legislatif atau bacaleg di Pemilu 2019 disebabkan intervensi Badan Pengawas Pemilu. Intervensi tersebut dalam hal penafsiran hukum.
Menurut Mahfud akar permasalahan tersebut terletak pada Undang-Undang yang menyatakan mantan narapidana korupsi boleh maju sebagai caleg, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Namun KPU tidak membolehkan Undang-Undang tersebut melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
"Ketika KPU tidak membolehkan itu, lalu diundangkan oleh Kemenkum-HAM kan kemudian berarti itu sudah sah. Harus berlaku," kata Mahfud di Kantor Pergerakan Indonesia Maju, Jalan Brawijaya VIII, Nomor 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2018).
Mahfud mengatakan hanya Mahkamah Agung yang dapat membatalkan keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan Bawaslu meloloskan sejumlah eks koruptor ikut Pileg membuat keadaan semakin kacau.
"Nah dengan Bawaslu turut campur seperti itu keadaan jadi kacau, yang dulu sudah taat tidak ajukan calon (yang eks koruptor), sekarang karena Bawaslu membolehkan mereka meminta dibuatkan daftar baru lagi kan," jelasnya.
Mahfud berpendapat keputusan Bawaslu tersebut harus diabaikan.
"Kita nunggu putusan MA soal JR (judisial riview) karena PKPU itu sudah sah diundangkan. Dan sesuatu yang sudah sah dan diundangkan itu, itu mengikat. Kecuali dicabut oleh MA. Kan gitu. Itu saja. Yang kasus itu soal kasus caleg-caleg," ucap Mahfud.
Berita Terkait
-
Bawaslu Loloskan eks Koruptor, KPU Sebar Imbauan Pakta Integritas
-
Wiranto Minta KPU-Bawaslu Stop Polemik Bacaleg eks Koruptor
-
Larang Napi Koruptor Jadi Caleg, KPU DKI Siap Hadapi Gugatan
-
Eks Koruptor Nyaleg, KPU-Bawaslu Dorong MA Putuskan Gugatan PKPU
-
Sandiaga Uno Tolak DPT Pemilu 2019 yang Disahkan KPU
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf