Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebut akar dari permasalahan terkait mantan narapidana korupsi yang maju sebagai bakal calon legislatif atau bacaleg di Pemilu 2019 disebabkan intervensi Badan Pengawas Pemilu. Intervensi tersebut dalam hal penafsiran hukum.
Menurut Mahfud akar permasalahan tersebut terletak pada Undang-Undang yang menyatakan mantan narapidana korupsi boleh maju sebagai caleg, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Namun KPU tidak membolehkan Undang-Undang tersebut melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
"Ketika KPU tidak membolehkan itu, lalu diundangkan oleh Kemenkum-HAM kan kemudian berarti itu sudah sah. Harus berlaku," kata Mahfud di Kantor Pergerakan Indonesia Maju, Jalan Brawijaya VIII, Nomor 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2018).
Mahfud mengatakan hanya Mahkamah Agung yang dapat membatalkan keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan Bawaslu meloloskan sejumlah eks koruptor ikut Pileg membuat keadaan semakin kacau.
"Nah dengan Bawaslu turut campur seperti itu keadaan jadi kacau, yang dulu sudah taat tidak ajukan calon (yang eks koruptor), sekarang karena Bawaslu membolehkan mereka meminta dibuatkan daftar baru lagi kan," jelasnya.
Mahfud berpendapat keputusan Bawaslu tersebut harus diabaikan.
"Kita nunggu putusan MA soal JR (judisial riview) karena PKPU itu sudah sah diundangkan. Dan sesuatu yang sudah sah dan diundangkan itu, itu mengikat. Kecuali dicabut oleh MA. Kan gitu. Itu saja. Yang kasus itu soal kasus caleg-caleg," ucap Mahfud.
Berita Terkait
-
Bawaslu Loloskan eks Koruptor, KPU Sebar Imbauan Pakta Integritas
-
Wiranto Minta KPU-Bawaslu Stop Polemik Bacaleg eks Koruptor
-
Larang Napi Koruptor Jadi Caleg, KPU DKI Siap Hadapi Gugatan
-
Eks Koruptor Nyaleg, KPU-Bawaslu Dorong MA Putuskan Gugatan PKPU
-
Sandiaga Uno Tolak DPT Pemilu 2019 yang Disahkan KPU
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
Terkini
-
Amnesty International Ingatkan Prabowo: Gelar Pahlawan untuk Soeharto Jadi Akhir dari Reformasi
-
Gejala Mual hingga Pusing, Program MBG di SDN Meruya Jakbar Disetop usai Siswa Keracunan Massal
-
Ignasius Jonan Merapat ke Istana saat Prabowo-AHY Rapat Bahas Utang Whoosh, Bakal Buka-bukaan?
-
Alasan Onad Pakai Narkoba Akhirnya Terungkap, Pengajuan Rehab Bakal Dikabulkan?
-
Dulu Digugat, Kini Aset Harvey Moeis dan Koleksi Sandra Dewi Siap Dilelang Kejagung!
-
Diungkap AHY, Prabowo Akan Bahas Restrukturisasi Utang Whoosh di Istana
-
Dishub DKI Bantah Warga Habiskan 30% Gaji untuk Transportasi: Nggak Sampai 10 Persen!
-
Sembunyi di Plafon dan Jatuh, Sahroni Ungkap Detik-detik Mencekam Penjarahan Rumahnya
-
Manuver Projo Merapat ke Gerindra: Rocky Gerung Sebut 'Gempa Bumi Politik' dan Minta Media Bongkar
-
Usai Jebol Bikin Banjir, Pramono Mau Kunjungi Tanggul Baswedan Besok