Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebut akar dari permasalahan terkait mantan narapidana korupsi yang maju sebagai bakal calon legislatif atau bacaleg di Pemilu 2019 disebabkan intervensi Badan Pengawas Pemilu. Intervensi tersebut dalam hal penafsiran hukum.
Menurut Mahfud akar permasalahan tersebut terletak pada Undang-Undang yang menyatakan mantan narapidana korupsi boleh maju sebagai caleg, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Namun KPU tidak membolehkan Undang-Undang tersebut melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
"Ketika KPU tidak membolehkan itu, lalu diundangkan oleh Kemenkum-HAM kan kemudian berarti itu sudah sah. Harus berlaku," kata Mahfud di Kantor Pergerakan Indonesia Maju, Jalan Brawijaya VIII, Nomor 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2018).
Mahfud mengatakan hanya Mahkamah Agung yang dapat membatalkan keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan Bawaslu meloloskan sejumlah eks koruptor ikut Pileg membuat keadaan semakin kacau.
"Nah dengan Bawaslu turut campur seperti itu keadaan jadi kacau, yang dulu sudah taat tidak ajukan calon (yang eks koruptor), sekarang karena Bawaslu membolehkan mereka meminta dibuatkan daftar baru lagi kan," jelasnya.
Mahfud berpendapat keputusan Bawaslu tersebut harus diabaikan.
"Kita nunggu putusan MA soal JR (judisial riview) karena PKPU itu sudah sah diundangkan. Dan sesuatu yang sudah sah dan diundangkan itu, itu mengikat. Kecuali dicabut oleh MA. Kan gitu. Itu saja. Yang kasus itu soal kasus caleg-caleg," ucap Mahfud.
Berita Terkait
-
Bawaslu Loloskan eks Koruptor, KPU Sebar Imbauan Pakta Integritas
-
Wiranto Minta KPU-Bawaslu Stop Polemik Bacaleg eks Koruptor
-
Larang Napi Koruptor Jadi Caleg, KPU DKI Siap Hadapi Gugatan
-
Eks Koruptor Nyaleg, KPU-Bawaslu Dorong MA Putuskan Gugatan PKPU
-
Sandiaga Uno Tolak DPT Pemilu 2019 yang Disahkan KPU
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BNPB Minta Negara Tetangga Tak Saling Menyalahkan soal Asap Karhutla
-
Menelusuri Jejak Kerajaan Nusantara Bersama Komunitas Mercedes Jip Indonesia
-
Pimpinan DPR Turun Langsung ke Desa Adat Sade: Bantuan Disalurkan, Siapkan Revitalisasi
-
Rekening Mas Botok AMPB Diblokir Bank, Jefri Nichol: Serem Belum Demo Udah Dibungkam
-
Desa Adat Sade Dilalap Api, Bantuan Rp200 Juta Datang Saat Warga Mengais Puing
-
Gandeng Menteri PKP, Bupati Rudy Susmanto Akselerasi Pengentasan Pemukiman Kumuh di Bogor
-
Tanpa Sertifikasi, Ali Tatto Sulam Sebut Pesolek Talenta Lokal Susah Tembus Pasar Global
-
Rektor Ditangkap KPK: Maba Korban Pemerasan Harus Diselamatkan?
-
Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
-
Karhutla Kembali Kepung Kalimantan, Ini Dampaknya bagi Iklim