Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebut akar dari permasalahan terkait mantan narapidana korupsi yang maju sebagai bakal calon legislatif atau bacaleg di Pemilu 2019 disebabkan intervensi Badan Pengawas Pemilu. Intervensi tersebut dalam hal penafsiran hukum.
Menurut Mahfud akar permasalahan tersebut terletak pada Undang-Undang yang menyatakan mantan narapidana korupsi boleh maju sebagai caleg, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Namun KPU tidak membolehkan Undang-Undang tersebut melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
"Ketika KPU tidak membolehkan itu, lalu diundangkan oleh Kemenkum-HAM kan kemudian berarti itu sudah sah. Harus berlaku," kata Mahfud di Kantor Pergerakan Indonesia Maju, Jalan Brawijaya VIII, Nomor 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2018).
Mahfud mengatakan hanya Mahkamah Agung yang dapat membatalkan keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan Bawaslu meloloskan sejumlah eks koruptor ikut Pileg membuat keadaan semakin kacau.
"Nah dengan Bawaslu turut campur seperti itu keadaan jadi kacau, yang dulu sudah taat tidak ajukan calon (yang eks koruptor), sekarang karena Bawaslu membolehkan mereka meminta dibuatkan daftar baru lagi kan," jelasnya.
Mahfud berpendapat keputusan Bawaslu tersebut harus diabaikan.
"Kita nunggu putusan MA soal JR (judisial riview) karena PKPU itu sudah sah diundangkan. Dan sesuatu yang sudah sah dan diundangkan itu, itu mengikat. Kecuali dicabut oleh MA. Kan gitu. Itu saja. Yang kasus itu soal kasus caleg-caleg," ucap Mahfud.
Berita Terkait
-
Bawaslu Loloskan eks Koruptor, KPU Sebar Imbauan Pakta Integritas
-
Wiranto Minta KPU-Bawaslu Stop Polemik Bacaleg eks Koruptor
-
Larang Napi Koruptor Jadi Caleg, KPU DKI Siap Hadapi Gugatan
-
Eks Koruptor Nyaleg, KPU-Bawaslu Dorong MA Putuskan Gugatan PKPU
-
Sandiaga Uno Tolak DPT Pemilu 2019 yang Disahkan KPU
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
RTM di Bappenas, Luhut Apresiasi Kinerja Kemensos Integrasikan Data dan Digitalisasi Bansos
-
Raup Rp3,5 Miliar tapi Cuma Setor Rp711 Juta? Stafsus Pramono Buka Suara soal Parkir Blok M Square
-
Kemensos dan Kementerian PKP Renovasi 10 Ribu Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat
-
Bandara Soetta Perketat Pengawasan Penumpang dari 4 Negara Antisipasi Hantavirus
-
Fraksi Gerindra DPR: Juri LCC Empat Pilar Harus Minta Maaf ke Ocha
-
Bongkar Skandal Kuota Haji: KPK Endus Aliran Dana Rahasia dari Travel ke Oknum Kemenag!
-
Greenpeace Desak ASEAN Segera Atasi Krisis Plastik dan Bahan Bakar Fosil
-
AHY Tegur Keras Pejabat yang 'Ngeloyor' Pergi saat Dirinya Berbicara: 'Anda Dengarkan Saya Dulu!
-
Pastor Bethlehem Bongkar Ancaman Israel: Umat Kristen Palestina Akan Dibinasakan pada 2050
-
Beijing Kirim Pesan Keras ke Indonesia dan Negara-negara ASEAN soal Laut China Selatan