Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, gerakan #2019GantiPresiden tidak melanggar hukum.
Mahfud mengatakan, gerakan #2019GantiPresiden merupakan hal yang lumrah, jadi tidak dapat dikatakan sebagai makar atau hendak menggulingkan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla.
"Ada yang nekat mengatakan gerakan itu makar. Di mana makarnya? Tidak ada makar. Gerakan itu tidak meyandera presiden. Mereka juga tak mau mengganti Pancasila. Tapi kan dia mau ikut pemilu. Di mana makarnya?” Mahfud MD di Kantor Pergerakan Indonesia Maju (PIM), Jalan Brawijaya VIII Nomor 11,Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2018).
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tersebut menjelaskan, makar dalam pengertian hukum adalah kudeta alias mengambilalih tampuk kekuasaan pemerintah secara paksa.
Karenanya, secara historis, kudeta atau makar hanya bisa dilakukan oleh militer atau kekuatan kolektif masyarakat sipil.
”Dalam Pasal 104 sampai 129 KUHP, terdapat tiga kriteria makar. Pertama, merampas kemerdekaan presiden sampai dia tak bisa bekerja. Bisa dikurung, ditahan, itu makar namanya,” kata Mahfud MD.
Kedua, berkomplot merampas kemerdekaan presiden dan wapres baru bisa disebut makar. Ketiga, kalau ada gerakan hendak menggantikan ideologi negara.
Mahfud MD berpesan kepada masyarakat agar memahami hukum, sehingga bisa secara benar menilai suatu gejala sosial.
"Saya bukan pengikutnya, tetapi kita harus berhukum dengan benar kalau mau berkeadaban. Perbedaan jangan dibenturkan melawan hukum, tidak boleh. Kita itu menjadikan hukum sebagai harmoni, membangun harmoni," tandas Mahfud MD.
Baca Juga: Din Syamsudin Nilai Penolak Ustadz Somad Tidak Beradab
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?