Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, gerakan #2019GantiPresiden tidak melanggar hukum.
Mahfud mengatakan, gerakan #2019GantiPresiden merupakan hal yang lumrah, jadi tidak dapat dikatakan sebagai makar atau hendak menggulingkan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla.
"Ada yang nekat mengatakan gerakan itu makar. Di mana makarnya? Tidak ada makar. Gerakan itu tidak meyandera presiden. Mereka juga tak mau mengganti Pancasila. Tapi kan dia mau ikut pemilu. Di mana makarnya?” Mahfud MD di Kantor Pergerakan Indonesia Maju (PIM), Jalan Brawijaya VIII Nomor 11,Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2018).
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tersebut menjelaskan, makar dalam pengertian hukum adalah kudeta alias mengambilalih tampuk kekuasaan pemerintah secara paksa.
Karenanya, secara historis, kudeta atau makar hanya bisa dilakukan oleh militer atau kekuatan kolektif masyarakat sipil.
”Dalam Pasal 104 sampai 129 KUHP, terdapat tiga kriteria makar. Pertama, merampas kemerdekaan presiden sampai dia tak bisa bekerja. Bisa dikurung, ditahan, itu makar namanya,” kata Mahfud MD.
Kedua, berkomplot merampas kemerdekaan presiden dan wapres baru bisa disebut makar. Ketiga, kalau ada gerakan hendak menggantikan ideologi negara.
Mahfud MD berpesan kepada masyarakat agar memahami hukum, sehingga bisa secara benar menilai suatu gejala sosial.
"Saya bukan pengikutnya, tetapi kita harus berhukum dengan benar kalau mau berkeadaban. Perbedaan jangan dibenturkan melawan hukum, tidak boleh. Kita itu menjadikan hukum sebagai harmoni, membangun harmoni," tandas Mahfud MD.
Baca Juga: Din Syamsudin Nilai Penolak Ustadz Somad Tidak Beradab
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU
-
Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI
-
Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat
-
Dukung MBG, Relawan di DIY Ajak Masyarakat Kawal Program: Harus Transparan dan Antikorupsi
-
ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan
-
Sandiwara Berdarah di Menteng, Komisaris Wanita Rekayasa Perampokan Demi Habisi Dirut
-
Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam
-
Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim
-
Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi
-
Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup