Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengajak seluruh kementerian dan lembaga serta institusi lain untuk mengikuti mekanisme kepatuhan rekomendasi. Tujuan Komnas HAM membuat kepatuhan rekomendasi itu agar seluruh institusi dapat fokus memperhatikan HAM.
Untuk menjalankan rekomendasi tersebut, Komnas HAM melakukan dialog guna merumuskan tolok ukur kepatuhan yang harus diikuti semua kementrian, lembaga dan istitusi. Dialog itu diselenggarakan di Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2018).
"Sisi substansi dari kepatuhan rekomendasi ini adalah proses rekomendasi untuk perbaikan kondisi hak asasi manusia," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Menurut dia, rekomendasi tersebut ada dalam pasal 89 ayat 1 huruf (b) di mana Komnas HAM berhak untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM.
Dalam dialog tersebut, Komnas HAM mengajak seluruh perwakilan kementrian, kelembagaan dan instansi hadir untuk memahami tolok ukur dari pada kepatuhan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM.
Adapun alat ukur untuk mengklasifikasi kepatuhan tersebut ialah ketepatan, responsif, resiprokalitas dan efektivitas pemulihan.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyadari selama ini masih ada sejumlah lembaga atau instansi yang belum sepenuhnya mematuhi rekomendasi dari Komnas HAM karena belum adanya tolok ukur dari kepatuhan yang wajib diikuti itu.
Oleh sebab itu, Komnas HAM beserta seluruh lembaga sepakat merumuskan tolok ukur tersebut. Namun, tidak serta merta Komnas HAM kemudian akan menjadi pihak utama dalam memutuskan apakah lembaga atau kementrian tersebut tidak bisa memenuhi kewajibannya melindungi HAM. Hal itu dikarenakan, proses dari kepatuhan rekomendasi tersebut tetap akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Apakah kementerian ini lembaga ini patuh atau tidak dengan Hak Asasi Manusia dan tentu akan ujungnya akan diserahkan kepada presiden," pungkasnya.
Baca Juga: Dikira Sesosok Mayat, Ternyata...
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar