Suara.com - Gedung baru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, baru saja diresmikan Kamis (6/9/2018). Peresmian itu diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Wiranto mengatakan, gedung dengan ketinggian tujuh lantai tersebut merupakan lembaran baru bagi LPSK yang sejak berdirinya pada tahun 2008 belum memiliki kantor. Dirinya menyebut gedung baru itu adalah sebuah bentuk keberhasilan para komisioner LPSK yang akan mengakhiri masa jabatannya pada bulan Oktober 2018 mendatang.
"Kita bersyukur bahwa pemerintah telah mampu memberikan satu atensi khusus, kepada kegiatan bagaimana kita bisa memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban. Tentu sejalan dengan misi pemerintah untuk melindungi segenap warga negara dan tumpah darah Indonesia," kata Wiranto di Kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (6/9/2018).
Wiranto menyebutkan misi pemerintah dalam menciptakan perlindungan kepada para korban dan saksi telah diwujudkan dengan memberikan fasilitas tersebut. Diketahui gedung baru LPSK mulai dibangun sejak tahun 2015.
"Hal tersebut diwujudkan dalam memberikan satu fasilitas yang memadai bagi proses hukum di Indonesia dalam hal ini tentu dalam rangka melindungi para saksi dan korban," jelasnya
Usai memberikan sambutan, Wiranto didampingi Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai berkeliling gedung baru LPSK mulai dari ruangan pelaporan hingga ke ruangan pengasuhan anak.
"Gedung yang sangat megah, kalau pak Ketua LPSK menyampaikan penderitaan sebelumnya dari mulai enggak punya kantor, masih nomaden, lalu dapat kantor yang tidak sesuai dan sekarang dapat kantor yang lebih hebat dari kantor Kemenko Polhukam," tutur Wiranto.
Wiranto berharap dengan diresmikannya gedung baru tersebut LPSK nantinya akan lebih mengembangkan kualitasnya dalam memberi perlidungan terhadap korban dan saksi.
"Kita berdoa agar dengan gedung baru ini, LPSK bisa lebih mengembangkan isinya untuk membantu pemerintah melindungi para saksi dan korban untuk bisa mempermudah proses hukum, jadi peradilan manapun akan lebih mudah lebih tuntas lebih adil tatkala saksi dan korban ini kita lindungi terutama para saksi," tandasnya.
Baca Juga: Badan Kepegawaian Blokir Data 2.357 PNS yang Terlibat Korupsi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar