Suara.com - Gedung baru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, baru saja diresmikan Kamis (6/9/2018). Peresmian itu diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Wiranto mengatakan, gedung dengan ketinggian tujuh lantai tersebut merupakan lembaran baru bagi LPSK yang sejak berdirinya pada tahun 2008 belum memiliki kantor. Dirinya menyebut gedung baru itu adalah sebuah bentuk keberhasilan para komisioner LPSK yang akan mengakhiri masa jabatannya pada bulan Oktober 2018 mendatang.
"Kita bersyukur bahwa pemerintah telah mampu memberikan satu atensi khusus, kepada kegiatan bagaimana kita bisa memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban. Tentu sejalan dengan misi pemerintah untuk melindungi segenap warga negara dan tumpah darah Indonesia," kata Wiranto di Kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (6/9/2018).
Wiranto menyebutkan misi pemerintah dalam menciptakan perlindungan kepada para korban dan saksi telah diwujudkan dengan memberikan fasilitas tersebut. Diketahui gedung baru LPSK mulai dibangun sejak tahun 2015.
"Hal tersebut diwujudkan dalam memberikan satu fasilitas yang memadai bagi proses hukum di Indonesia dalam hal ini tentu dalam rangka melindungi para saksi dan korban," jelasnya
Usai memberikan sambutan, Wiranto didampingi Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai berkeliling gedung baru LPSK mulai dari ruangan pelaporan hingga ke ruangan pengasuhan anak.
"Gedung yang sangat megah, kalau pak Ketua LPSK menyampaikan penderitaan sebelumnya dari mulai enggak punya kantor, masih nomaden, lalu dapat kantor yang tidak sesuai dan sekarang dapat kantor yang lebih hebat dari kantor Kemenko Polhukam," tutur Wiranto.
Wiranto berharap dengan diresmikannya gedung baru tersebut LPSK nantinya akan lebih mengembangkan kualitasnya dalam memberi perlidungan terhadap korban dan saksi.
"Kita berdoa agar dengan gedung baru ini, LPSK bisa lebih mengembangkan isinya untuk membantu pemerintah melindungi para saksi dan korban untuk bisa mempermudah proses hukum, jadi peradilan manapun akan lebih mudah lebih tuntas lebih adil tatkala saksi dan korban ini kita lindungi terutama para saksi," tandasnya.
Baca Juga: Badan Kepegawaian Blokir Data 2.357 PNS yang Terlibat Korupsi
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan