Suara.com - Seorang perempuan bernama Anis Marsella Suciwati (26) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Tandy Gunawan. Pelaku tak lain adalah mantan pacar Marsella.
Dari informasi, peristiwa penganiyaan itu terjadi setelah dua pekan Marsella memutuskan hubungan asmaranya dengan pelaku.
"Korban dan pelaku sebelumnya berpacaran. Namun pada 25 Agustus 2018, korban memutuskan hubungan pacaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Kamis (6/9/2018).
Tak terima hubungannya berakhir, Tandy pun menemui Marsella yang saat itu sedang bekerja di sebuah kantor di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2018).
Usai keduanya bertemu, Tandy memaksa Marsella masuk ke dalam mobil dan membawanya ke sebuah tempat. Namun selama di perjalanan, pelaku memarahi korban karena tak terima hubungannya diputus oleh Marsella.
"Di dalam perjalanan, pelaku marah-marah kepada korban karena tidak terima diputuskan oleh korban," ujar Argo.
Penganiayaan yang dialami Marsella terjadi setelah Tandy menepikan kendaraannya di Jalan Angkasa, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar. Dengan kasar, Tandy memukuli Marsella hingga perempuan itu pingsan. Setelah korban mulai siuman, pelaku kemudian mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
"Kemudian setelah korban sadar, korban diantarkan ke rumahnya. Setelah itu, pelaku pergi," pungkas Argo.
Akibat penganiayaan itu Marsella mengalami luka-luka di bagian kepala, tangan dan pelipis. Akhirnya, Marsella melaporkan aksi penganiayaan tersebut ke Polsek Sawah Besar. Terkait laporan kasus penganiayaan itu, polisi masih memburu Tandy yang kini buron.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar