Suara.com - Pemerintah kembali membuka lowongan pekerjaan sebagai calon pegawai negeri sipil alias CPNS tahun 2018, yang dimulai sejak Rabu, tanggal 19 September dua pekan depan.
Kepala Badan Kepegawaian Nasional Bima Haria Wibisana dalam keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Jumat (7/9/2018), mengatakan tersedia 238.015 formasi untuk para pencari kerja.
Total formasi itu terdiri dari 51.271 formasi untuk penempatan di kementerian atau lembaga pusat, dan 186.744 formasi sisanya untuk penempatan di daerah.
Bagi warga yang ingin melamar, dipersilakan mendaftar melalui laman daring https://sscn.bkn.go.id.
“Laman daring itu sudah bisa diakses warga yang ingin melamar sejak tanggal 19 September 2018. Silakan klik,” kata Bima.
Ia menuturkan, BKN hanya membuka pendaftaran CPNS melalui laman https://sscn.bkn.go.id. Bima memastikan, tak ada laman daring lain yang digunakan untuk proses lamaran.
Sementara berdasarkan Pasal 23 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, terdapat 9 persyaratan umum yang harus dipenuhi para pelamar sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia.
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Sementara pada ayat 2 dan 3 pasal tersebut, diatur bahwa batas usia pelamar dapat dikecualikan hingga umur 40 tahun bagi jabatan tertentu. Formasi yang mendapat pengecualian tersebut akan ditetapkan oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: Ketua Timses Diumumkan Hari Ini, Kubu Jokowi: Jumat Berkah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Media Asing Soroti Progres IKN, Kekhawatiran soal Lingkungan dan Demokrasi Jadi Perhatian Utama
-
Sandi 'Tujuh Batang' dan Titah 'Satu Matahari' yang Menjerat Gubernur Riau dalam OTT KPK
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Rp231 M Dibakar, Komisi III DPR: Ini Kejahatan Terencana
-
Jeritan Buruh 'Generasi Sandwich', Jadi Alasan KASBI Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
-
KontraS Ungkap Keuntungan Prabowo Jika Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
-
Penuhi Permintaan Publik, Dasco: Dana Reses Per Anggota DPR Dipangkas Rp 200 Juta
-
Tari Jaipong Meriahkan Aksi Buruh KASBI di Depan DPR RI
-
Kampung Bahari Digeruduk BNN: 18 Orang Diciduk, Target Operasi Kakap Diburu
-
Targetkan Rumah dengan Lampu Menyala Siang Hari, Dua Residivis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap
-
Residivis Spesialis Rumah Kosong Beraksi Lagi di Jakarta Barat: Lampu Menyala Jadi Incaran!