News / Nasional
Minggu, 09 September 2018 | 15:36 WIB
Sebanyak 18 korban tewas kecelakaan maut bus di Sukabumi tiba di Bogor (Suara.com/Rambiga)

Suara.com - Kementerian Perhubungan mengungkapkan, bus pariwisata yang terjun ke jurang di Kampung Bantar Selang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tidak laik beroperasi. Bus tersebut tercatat sudah 2 tahun tidak melakukan uji pemeriksaan laik operasi alias KIR.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, bus pariwisata tersebut terakhir melakukan uji KIR pada tahun 2016.

"Bus itu sudah empat kali tak uji KIR. Ujian itu kan 6 bulan sekali. Padahal KIR berapa sih (tak membutuhkan dana besar). Paling tidak jauh dari Rp 80 ribu," ujar Budi saat dihubungi Suara.com, Minggu (9/9/2018).

Selain itu, Budi mengungkapkan, bus pariwisata nahas tersebut juga mengangkut penumpang melebihi kapasitas.

Alhasil, over kapasitas itu juga menjadi penyebab kecelakaan. Sebab, ketika melintasi medan jalanan yang sulit, bus tak kuat menahan banyaknya penumpang.

"Bus pariwisata itu maksimal 32 orang, tapi bus itu mengangkut 39 orang termasuk sopir. Jadi ada kelebihan penumpang," tutur dia.

Budi menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi administratif kepada perusahaan otobus pemilik. Sanksi maksimalnya adalah mencabut izin operasi perusahaan otobus.

"Kami juga minta ada sanksi pidana kepada si sopir. Bukan itu saja, kami juga meminta kepolisian untuk menindak panitia penyelenggaranya,” kata dia.

Sebelumnya, Bus Pariwisata bernomor polisi B 7025 SAG yang mengangkut karyawan PT Catur Putra Raya Bogor masuk jurang di Kampung Bantar Selang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2018).

Baca Juga: Jangan Lewatkan ke Desa Nyambu Saat ke Bali, Ini Alasannya

Dalam kecelakaan itu, sebanyak 21 penumpang meninggal dunia, 14 orang luka berat, serta 2 lainnya luka ringan.

Load More