Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 'menagih' pembayaran denda sebesar Rp 16,2 triliun kepada PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) dengan meminta Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Provinsi Riau untuk melakukan eksekusi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani dikonfirmasi dari Pekanbaru, Selasa (11/9/2018) mengatakan, pihaknya telah mendatangi PN Pekanbaru untuk melakukan eksekusi.
"Sudah kami datangi PN Pekanbaru (untuk meminta melakukan eksekusi)," katanya seperti dilansir dari Antara.
PT MPL divonis terbukti bersalah melakukan penebangan hutan di luar lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan vonis membayar denda sebesar Rp 16,2 triliun kepada negara.
Dalam putusannya yang tercantum pada nomor perkara 460 K/Pdt/2016, Majelis Hakim MA yang dipimpin Hakim Agung Takdir Rahmadi dengan anggota hakim I Gusti Agung Sumanatha dan Dr Nurul Elmiyah memenangkan kasasi yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 79/PDT/2014/PTR, tanggal 28 November 2014 juncto Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor157/Pdt.G/2013/PN Pbr tanggal 3 Maret 2014.
Dalam salinan putusan itu, disebutkan bahwa pihak tergugat, PT Merbau Pelalawan Lestari terbukti melakukan penebangan hutan di luar lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).
Selain itu, perusahaan juga terbukti menebang hutan di dalam lokasi IUPHHK-HT dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah perbuatan melanggar hukum.
Perusahaan tersebut kemudian divonis bersalah dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 16,2 triliun. Adapun rinciannya, yakni kerugian akibat perusakan lingkungan hidup dalam areal IUPHHK-HT seluas lebih kurang 5.590 hektare senilai Rp 12.167.725.050.
Baca Juga: Mimpi Jokowi Kali Ciliwung Sebersih Sungai Cheongyecheon di Seoul
Kemudian, kerugian akibat perusakan lingkungan hidup dalam areal IUPHHK-HT seluas lebih kurang 1.873 hektare senilai Rp 4.076.849.755.000.
Namun, selang dua tahun pasca putusan itu, PT MPL tak kunjung melakukan pembayaran denda yang telah ditetapkan. Untuk itu, Dirjen Gakkum KLHK meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru agar segera melakukan eksekusi.
"Jadi kewenangan eksekusi ada di (tangan) Ketua PN Pekanbaru. Kami sudah meminta PN untuk melakukan eksekusi," kata Rasio.
Terpisah, Direktur PT MPL, Koswara tidak memberikan respon ketika dihubungi Antara perihal keterlambatan pembayaran denda tersebut. Baik telfon maupun pesan singkat hingga berita ini diturunkan belum ditanggapi oleh saudara kaya di Pekanbaru itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan
-
Pramono Anung Targetkan Setiap Kelurahan di DKI Punya Sekolah Lansia: Ini Alasannya
-
Prabowo Teken Inpres Soal Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Mekah, Begini Isinya
-
Pernyataan Terkini Kejagung Soal Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit Seret Anak 'Raja Tol' Jusuf Hamka
-
Papua Mencekam, OTK Bersenjata Serbu Proyek Vital, Ekskavator Jalan Trans Nabire-Timika Dibakar