Suara.com - Ketua DPP PKS sekaligus inisiator gerakan #2019GantiPresiden Mardani Ali Sera, bersama eks juru bicara organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto dilaporkan ke Bareskrim Polri, Rabu (12/8/2018).
Keduanya dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (LBH Almisbat), atas dugaan makar.
Komarudin, pelapor, mengatakan mengadukan Mardani Ali Sera dan Ismail berdasarkan unggahan video mereka.
Menurutnya, dalam video tersebut tampak yang bersangkutan menyatakan ingin mengganti presiden dan mengganti sistem pemerintahan.
"Dalam video, ada perkataan Ismail Yusanto terkait 2019 ganti presiden dan ganti sistem. Indonesia ini sudah memunyai sistem baku, sesuai Pancasiladan UUD 1945. Artinya harus diganti seperti sistem apa lagi? Maka maksud dari kedatangan kami kemari untuk melaporkan itu," kata Komarudin di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).
Sementara Adhel Setiawan dari LBH Almisbat menuturkan, Mardani Ali Sera sebagai petinggi PKS selalu menggaungkan isu ganti presiden dan ganti sistem pemerintahan.
Padahal, kata Adhel, kalau mau mengganti sistem, Madani bisa jalur konstitusional, bukan malah menunggangi gerakan #2019GantiPresiden.
"Dua isu ini yang patut kami dorong bahwa tagar #2019GantiPresiden dan keinginan mengganti sistem yang kami duga makar selalu berkerja sama, makanya dua-duanya kami adukan. Kalau mau ganti sistem secara kosnstitusional, Mardani ini kan petinggi PKS dan PKS punya perwakilan di DPR, ya ganti saja melalui UU kan punya perwakilan di Senayan, kenapa harus menunggangi #2019Ganti Presiden," kata Adhel.
Senggam, kuasa hukum Komarudin, menjelaskan Mardani dan Ismail dilaporkan diduga melanggar pasal 107 KUHP tentag percobaan makar. Maka, menurutnya yang bersangkutan dapat dikenai hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pahala Mansury Dicopot dari Jabatan Dirut Garuda Indonesia?
"Kalau menurut kami, pasal yang di langgar itu 107 KUHP, barang siapa dengan sengaja ingin menggulingkan pemerintahan dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Imbas Pasutri di Cakung Ribut: Rumah Ludes Dibakar, Suami Dipenjara, Istri-Mertua Luka-luka!
-
Rocky Gerung Bongkar Borok Sistem Politik!
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!