Suara.com - Ketua DPP PKS sekaligus inisiator gerakan #2019GantiPresiden Mardani Ali Sera, bersama eks juru bicara organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto dilaporkan ke Bareskrim Polri, Rabu (12/8/2018).
Keduanya dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (LBH Almisbat), atas dugaan makar.
Komarudin, pelapor, mengatakan mengadukan Mardani Ali Sera dan Ismail berdasarkan unggahan video mereka.
Menurutnya, dalam video tersebut tampak yang bersangkutan menyatakan ingin mengganti presiden dan mengganti sistem pemerintahan.
"Dalam video, ada perkataan Ismail Yusanto terkait 2019 ganti presiden dan ganti sistem. Indonesia ini sudah memunyai sistem baku, sesuai Pancasiladan UUD 1945. Artinya harus diganti seperti sistem apa lagi? Maka maksud dari kedatangan kami kemari untuk melaporkan itu," kata Komarudin di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).
Sementara Adhel Setiawan dari LBH Almisbat menuturkan, Mardani Ali Sera sebagai petinggi PKS selalu menggaungkan isu ganti presiden dan ganti sistem pemerintahan.
Padahal, kata Adhel, kalau mau mengganti sistem, Madani bisa jalur konstitusional, bukan malah menunggangi gerakan #2019GantiPresiden.
"Dua isu ini yang patut kami dorong bahwa tagar #2019GantiPresiden dan keinginan mengganti sistem yang kami duga makar selalu berkerja sama, makanya dua-duanya kami adukan. Kalau mau ganti sistem secara kosnstitusional, Mardani ini kan petinggi PKS dan PKS punya perwakilan di DPR, ya ganti saja melalui UU kan punya perwakilan di Senayan, kenapa harus menunggangi #2019Ganti Presiden," kata Adhel.
Senggam, kuasa hukum Komarudin, menjelaskan Mardani dan Ismail dilaporkan diduga melanggar pasal 107 KUHP tentag percobaan makar. Maka, menurutnya yang bersangkutan dapat dikenai hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pahala Mansury Dicopot dari Jabatan Dirut Garuda Indonesia?
"Kalau menurut kami, pasal yang di langgar itu 107 KUHP, barang siapa dengan sengaja ingin menggulingkan pemerintahan dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang