Suara.com - Polisi menangkap komplotan begal yang melakukan aksinya di sejumlah jalan kawasan perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat. Mereka menyamar jadi anggota polisi untuk menakuti korban agar mau menyerahkan barang berharganya.
Polisi menangkap dua orang polisi gadungan sebagai pelaku begal yang sudah menjalankan aksinya di tiga lokasi wilayah Garut Kota.
"Modus pelaku menghentikan kendaraan korban, kemudian mengaku sebagai anggota polisi untuk menakuti korbannya," kata Kepala Kepolisian Sektor Garut Kota, Kompol Uus Susilo kepada wartawan di Garut, Rabu (12/9/2018).
Kasus tersebut, kata dia, berhasil terungkap berdasarkan laporan korban begal Robi Zatnika yang sudah dirampas sepeda motor jenis Yamaha Vixon oleh pelaku di Jalan Kabupaten, Garut, Selasa (7/8/2018).
"Korban sebelumnya dibuntuti pelaku lalu dihentikan di Jalan Papandayan, kemudian dibawa ke Jalan Kabupaten alasannya untuk diperiksa," katanya.
Ia menyampaikan, pelaku dalam aksinya menanyakan surat-surat kendaraan, namun korban tidak membawanya, hingga akhirnya korban diminta untuk pulang mengambil surat kendaraannya.
"Saat itu korban tidak menaruh curiga, lalu pergi ke rumahnya untuk mengambil STNK, namun saat kembali sepeda motornya sudah tidak ada," katanya.
Jajaran kepolisian selanjutnya menyelidiki kasus begal tersebut hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan sepeda motor korban lalu mengungkap para pelakunya.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Uus, pelaku sudah menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota polisi di tiga lokasi yang berbeda.
Baca Juga: Karyawan KAI Dibegal, Sempat Melawan Tapi Kepalanya Dibacok
"Setelah kita berhasil amankan dua tersangka, kita lakukan pendalaman, ternyata aksinya sudah dilakukan lebih dari satu kali, dan setidaknya pengakuannya sudah memetik empat kendaraan roda dua," katanya.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polsek Garut Kota untuk menjalani pemeriksaan hukum lanjut.
Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang aksi tipu gelap dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!
-
Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!
-
UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!
-
Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung
-
Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah