Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan suami artis Tamara Bleszynski, Teuku Rafly Pasya soal kronologis pembelian rumah di kawasan Kemang Galaxy.
"Diklarifikasi penyidik terkait kronologis pembelian rumah di Kemang Galaxy, yang bersangkutan menyampaikan membeli dari pengembang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (14/9/2018).
KPK pada Jumat memeriksa Teuku Rafly sebagai saksi untuk tersangka PT Tuah Sejati (TS) dalam penyidikan kasus korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006 hingga 2010.
"Kami menduga, aset tersebut sebelumnya telah dibeli oleh PT TS yang terjadi dalam kasus ini," ucap Febri.
Sampai berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Teuku Rafly masih berlangsung.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono yang merupakan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Naggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah melakukan korupsi dari proyek senilai total Rp793 miliar yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2010.
Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, sedangkan kedua korporasi ini diduga mendapat keuntungan sejumlah Rp94,58 miliar yang berisiko tidak dapat dikembalikan ke negara jika korporasi tidak diproses.
Dugaan penyimpangan secara umum adalah dengan cara (1) penunjukkan langsung, (2) Nindya Sejati Joint Operation sejak awal diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan, (3) rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga (mark up), (4) pekerjaan utama disubkontrakkan kepada PT Budi Perkara Alam (BPA) dan adanya kesalahan prosedur seperti izin amdal belum ada tapi tetap dilakukan pembangunan.
Laba yang diterima PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dari proyek tahun jamak ini adalah sebesar Rp 94,58 miliar yaitu PT Nindya Karya sekitar Rp44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sekitar Rp 49,9 miliar.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Suami Tamara Bleszynski soal Korupsi Proyek
KPK juga telah melakukan pemblokiran rekening terhadap PT Nindya Karya yang diduga menerima uang tersebut sedangkan untuk PT Tuah Sejati sudah disita aset berupa SPBN dan SPBN (untuk nelayan) senilai Rp 12 miliar.
Terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Hukuman Ringan, Setnov Minta Eni Terbuka soal Korupsi PLTU Riau-1
-
KPK Periksa Mantan Suami Tamara Bleszynski soal Korupsi Proyek
-
Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Direktur PLN Wiluyo
-
KPK Periksa Ketua PN Medan sebagai Saksi Terkait Suap di Tipikor Medan
-
KPK Minta Kepala Daerah Patuhi Surat Edaran Mendagri
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan