Suara.com - Penyelidikan kasus penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah yang diduga dilakukan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi sudah bergulir selama enam bulan. Namun, kepolisian sejauh ini belum juga memanggil Prasetyo untuk bisa dimintai keterangan sebagai terlapor dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku belum ada rencana polisi penyelidik akan memanggil politikus PDI Perjuangan itu. Bahkan, Argo mengaku belum mendapatkan informasi soal rencana polisi menjadwalkan Prasetyo untuk diperiksa dalam kasus dugaan penipuan tersebut.
"Kalau di panggil nanti penyidik hubungi saya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (14/9/2018).
Argo juga enggan menjabarkan secara rinci soal tahapan dalam penyelidikan kasus dugaan penipupan yang dilaporkan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail. Namun, dia mengisyaratkan selama status kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan, berarti polisi tetap memproses laporan tersebut.
"(Status) penyelidikan itu apa, (kasusnya masih berjalan)," kata dia
Terpisah, pengacara Zaini Ismail, Ilal Ferhard mendesak polisi segera memeriska Prasetyo. Sebab, menurutnya, saksi-saksi dari pihak pelapor sudah dimintai keterangan oleh polisi.
"Jadi dari pihak pelapor sudah selesai. Sekarang pihak terlapor. Jadi seharusnya itu, terlapor dipanggil Polda. Cuma beberapa kali panggil mangkir," kata Ilal saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Prasetyo dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan penipuan terhadap Zaini Ismail. Diduga, modus penipuan itu dilakukan Prasetyo dengan mengiming-imingi Zaini akan mendapatkan jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Untuk mendapatkan jabatan tersebut, politikus PDI Perjuangan itu diduga meminta uang kepada Zaini sebesar Rp 3,25 miliar.
Lewat pengacara, Zaini resmi melaporkan Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2018. Laporan yang dibuat itu telah diterima polisi dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit.Reskrimum.
Baca Juga: Kakak Jessica Iskandar Lakukan Penipuan Hingga Rp 464 Juta?
Terkait kasus ini, Prasetyo disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Berita Terkait
-
Data Pemilih Ganda Versi Koalisi Prabowo Disebut Tak Kredibel
-
Kakak Jessica Iskandar Lakukan Penipuan Hingga Rp 464 Juta?
-
Geger! Mayat Lelaki Tergeletak di Sebelah Kantor PDI Perjuangan
-
LSI: Golkar Belum Mampu Memperoleh Berkah dari Pencapresan Jokowi
-
Gerindra Berpotensi Kalah dari PDIP di Pemilu 2019, Golkar Ketiga
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar