Suara.com - Penyelidikan kasus penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah yang diduga dilakukan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi sudah bergulir selama enam bulan. Namun, kepolisian sejauh ini belum juga memanggil Prasetyo untuk bisa dimintai keterangan sebagai terlapor dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku belum ada rencana polisi penyelidik akan memanggil politikus PDI Perjuangan itu. Bahkan, Argo mengaku belum mendapatkan informasi soal rencana polisi menjadwalkan Prasetyo untuk diperiksa dalam kasus dugaan penipuan tersebut.
"Kalau di panggil nanti penyidik hubungi saya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (14/9/2018).
Argo juga enggan menjabarkan secara rinci soal tahapan dalam penyelidikan kasus dugaan penipupan yang dilaporkan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail. Namun, dia mengisyaratkan selama status kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan, berarti polisi tetap memproses laporan tersebut.
"(Status) penyelidikan itu apa, (kasusnya masih berjalan)," kata dia
Terpisah, pengacara Zaini Ismail, Ilal Ferhard mendesak polisi segera memeriska Prasetyo. Sebab, menurutnya, saksi-saksi dari pihak pelapor sudah dimintai keterangan oleh polisi.
"Jadi dari pihak pelapor sudah selesai. Sekarang pihak terlapor. Jadi seharusnya itu, terlapor dipanggil Polda. Cuma beberapa kali panggil mangkir," kata Ilal saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Prasetyo dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan penipuan terhadap Zaini Ismail. Diduga, modus penipuan itu dilakukan Prasetyo dengan mengiming-imingi Zaini akan mendapatkan jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Untuk mendapatkan jabatan tersebut, politikus PDI Perjuangan itu diduga meminta uang kepada Zaini sebesar Rp 3,25 miliar.
Lewat pengacara, Zaini resmi melaporkan Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2018. Laporan yang dibuat itu telah diterima polisi dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit.Reskrimum.
Baca Juga: Kakak Jessica Iskandar Lakukan Penipuan Hingga Rp 464 Juta?
Terkait kasus ini, Prasetyo disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Berita Terkait
-
Data Pemilih Ganda Versi Koalisi Prabowo Disebut Tak Kredibel
-
Kakak Jessica Iskandar Lakukan Penipuan Hingga Rp 464 Juta?
-
Geger! Mayat Lelaki Tergeletak di Sebelah Kantor PDI Perjuangan
-
LSI: Golkar Belum Mampu Memperoleh Berkah dari Pencapresan Jokowi
-
Gerindra Berpotensi Kalah dari PDIP di Pemilu 2019, Golkar Ketiga
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Gus Yaqut Tumbang di Tahanan, Istri Apresiasi Langkah Cepat KPK Larikan ke RS
-
Gaji Dokter Timpang! Menkes: Ada yang Miliaran, Ada yang Selevel Tukang Parkir
-
Viral Isu Kantor RW di Cikini Digusur Demi SPPG, Ini Fakta Sebenarnya
-
Miris! Menkes Budi Bongkar Sisi Gelap Dunia Medis: Banyak Nakes Kena Bullying dari Seniornya
-
Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri Seperti Narasi Viral
-
Di Sini Wilayah Paling Parah Akibat Gempa Venezuela, Banyak Orang Meninggal
-
Viral! Pria Dilecehkan di Angkot Cipayung, Pelaku Dikepung Warga, Polisi Buru CCTV
-
Pilih Soroti MBG dan KDMP, Tiyo Ardianto Tak Ambil Pusing Temuan Alat Pelacak
-
Bahas Dinamika Bangsa, KSP Dudung Sampaikan Pesan Khusus untuk Para Purnawirawan
-
Malam Puncak HUT Jakarta 499: Konser Mahalini di Bundaran HI hingga Tarif Transportasi Rp1!