Suara.com - Penyelidikan kasus penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah yang diduga dilakukan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi sudah bergulir selama enam bulan. Namun, kepolisian sejauh ini belum juga memanggil Prasetyo untuk bisa dimintai keterangan sebagai terlapor dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku belum ada rencana polisi penyelidik akan memanggil politikus PDI Perjuangan itu. Bahkan, Argo mengaku belum mendapatkan informasi soal rencana polisi menjadwalkan Prasetyo untuk diperiksa dalam kasus dugaan penipuan tersebut.
"Kalau di panggil nanti penyidik hubungi saya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (14/9/2018).
Argo juga enggan menjabarkan secara rinci soal tahapan dalam penyelidikan kasus dugaan penipupan yang dilaporkan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail. Namun, dia mengisyaratkan selama status kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan, berarti polisi tetap memproses laporan tersebut.
"(Status) penyelidikan itu apa, (kasusnya masih berjalan)," kata dia
Terpisah, pengacara Zaini Ismail, Ilal Ferhard mendesak polisi segera memeriska Prasetyo. Sebab, menurutnya, saksi-saksi dari pihak pelapor sudah dimintai keterangan oleh polisi.
"Jadi dari pihak pelapor sudah selesai. Sekarang pihak terlapor. Jadi seharusnya itu, terlapor dipanggil Polda. Cuma beberapa kali panggil mangkir," kata Ilal saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Prasetyo dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan penipuan terhadap Zaini Ismail. Diduga, modus penipuan itu dilakukan Prasetyo dengan mengiming-imingi Zaini akan mendapatkan jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Untuk mendapatkan jabatan tersebut, politikus PDI Perjuangan itu diduga meminta uang kepada Zaini sebesar Rp 3,25 miliar.
Lewat pengacara, Zaini resmi melaporkan Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2018. Laporan yang dibuat itu telah diterima polisi dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit.Reskrimum.
Baca Juga: Kakak Jessica Iskandar Lakukan Penipuan Hingga Rp 464 Juta?
Terkait kasus ini, Prasetyo disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Berita Terkait
-
Data Pemilih Ganda Versi Koalisi Prabowo Disebut Tak Kredibel
-
Kakak Jessica Iskandar Lakukan Penipuan Hingga Rp 464 Juta?
-
Geger! Mayat Lelaki Tergeletak di Sebelah Kantor PDI Perjuangan
-
LSI: Golkar Belum Mampu Memperoleh Berkah dari Pencapresan Jokowi
-
Gerindra Berpotensi Kalah dari PDIP di Pemilu 2019, Golkar Ketiga
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Purbaya: Peran Kemenkeu Bukan Hanya Bagi-bagi Anggaran
-
Modal Rp300 Ribuan! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula
-
Investor RI Mulai Lirik Saham AS, Transaksi Aktif Melonjak 6 Kali Lipat
-
Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan
-
5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?
-
Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global
-
Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan
-
7 Cara Membersihkan Rice Cooker yang Benar agar Tidak Bau dan Tetap Awet