Suara.com - Partai Amanat Nasional atau PAN mengaku senang dan bersyukur mantan koruptor atau terpidana korupsi bisa menjadi calon anggota legislatif atau caleg di Pemilu 2019. Ini menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan Peraturan KPU (PKPU) Nomer 20 Tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi menjadi bakal calon legislatif.
Sekjen PAN Eddy Soeparno menganggap adanya keputusan itu memberikan kepastian hukum, menyusul adanya polemik antara KPU dan Bawaslu terkait eks koruptor yang hendak maju di pemilihan legislatif 2019 mendatang.
"Kami mensyukuri keputusan MA keluar karena memberikan kepastian hukum atas polemik yang terjadi polemik antara KPU dan parpol atau KPU dan Bawaslu," kata Eddy di sela acara pembekalan para caleg PAN di Grand Paragon Hotel, Jakarta Barat, Minggu (16/9/2018).
Adanya putusan MA tersebut, kata Eddy memastikan memberikan peluang eks narapidana kasus korupsi bisa menjadi wakil rakyat di parlemen.
"Dengan adanya kepastian hukum ini kami tahu posisi terkait hal ini, bahwa napi mantan korupsi Tipikor ini bisa kemudian mencalonkan diri di legislatif. Tapi kan ini jangka waktu diberikan MA ini sudah dua hari, jadi menurut saya relevansi terhadap pencalonan relatif kecil dampaknya di pemilu 2019 ini," kata dia.
Meski merespon posifit atas keputusan MA, Eddy mengaku partainya tidak akan memilih caleg yang pernah bermasalah termasuk mantan napi korupsi. Dia pun telah meminta agar para kader yang mau maju ke Pileg bisa dievaluasi.
"Khusus terkait PAN bagaimanapun juga meski sudah ada kepastian hukum, PAN tetap konsisten untuk tidak mencalonkan napi tipikor. Oleh karena itu kami sudah berkomunikasi dengan 1 caleg provinsi dan tiga caleg kab kota untuk dilakukan evaluasi terhadap pencalegan mereka," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?