Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MA) terkait hasil putusan uji materi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomer 20 Tahun 2018. Hasil uji materi itu, MA telah memutuskan membatalkan PKPU tersebut dan membolehkan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, mencalonkan sebagai anggota legislatif (bacaleg) di Pemilu 2019.
Komisioner KPU, Hasyim Asyari menuturkan kalau selaku tergugat pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari MA atas putusan uji materi PKPU Nomer 20 Tahun 2018. Sehingga, dia menyatakan belum dapat memberi komentar terkait putusan MA yang telah membatalkan PKPU yang melarang mantan narapidaa korupsi tersebut menjadi bacaleg.
"Sehubungan dengan munculnya pemberitaan tentang terbitnya Putusan MA yang mengabulkan Permohonan/Gugatan JR terhadap PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD, KPU belum dapat memberi komentar, karena belum ada pemberitahuan resmi dari MA kepada KPU sebagai Pihak Tergugat/Termohon JR tersebut," kata Hasyim melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (14/9/2018).
Berkenaan dengan itu, Hasyim mengatakan baru akan mempelajari hasil daripada putusan itu setelah mendapatkan surat resmi dari MA. Selanjutnya, baru akan menentukan langkah apa yang akan diambil oleh KPU dalam menyikapai putusan itu.
"Kita belum terima suratnya. Kita akan pelajari dulu," lanjutnya.
Untuk diketahui, juru bicara MA, Suhadi menuturkan kalau MA telah memutuskan hasil uji materi terhadapat PKPU Nomer 20 Tahun 2018 itu pada Kamis, (13/9/2018) kemarin. Hasil keputusan itu MA menyatakan membatakan PKPU.
Sehingga mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap tetap diperbolehkan mencalonkan diri senagai anggota legislatif di Pemilu 2018.
Menurutnya, alasan putusan MA itu karena PKPU tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang - Undang Tahun 2017 Tentang Pemilu yang menyebutkan “bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”
Baca Juga: Sandiaga Kritik Format Saling Serang Debat Capres KPU: Memecah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK