Suara.com - Kementerian Luar Negeri Indonesia akan mengirimkan nota diplomatik ke Singapura karena ada Tenaga Kerja Indonesia atau TKI yang dijual di sana seperti budak. Nota diplomatik itu berisi keprihatinan Indonesia.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan surat itu akan dikirim, Senin (17/9/2018) Besok. Kemenlu juga ingin kasus itu diinvestigasi oleh Singapura.
“Besok pada hari kerja pertama, KBRI juga akan mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Singapura yang menyampaikan keprihatinan bahwa kejadian serupa sudah terjadi beberapa kali di Singapura," kata Iqbal dalam keterangan persnya, Minggu (16/9/2018).
Sebelumnya, Sejumlah calon tenaga kerja Indonesia direkrut dan dijual melalui laman daring ritel di Singapura bernama Carousell. Kasus itu terungkap setelah kementerian tenaga kerja Singapura menyatakan tengah menyelidiki kasus-kasus perdagangan manusia.
Melalui akun resminya di Facebook yang dikutip The Straits Times, Sabtu (15/9/2018), pihak berwenang menyebut Carousell memuat foto, biodata, dan harga jual terhadap calon-calon pembantu rumah tangga asal Indonesia.
"Kami sedang menyelidiki kasus-kasus ini, dan kami sudah memerintahkan agar daftar tenaga kerja asing tersebut dihapus dari laman Carousell,” demikian pernyataan kementerian tenaga kerja Singapura.
Nama dan biodata TKI tersebut, baik perempuan maupun lelaki, diunggah ke Carousell oleh pengguna beralamat surat elektronik @maid.recruitment.
Tampak sejumlah wajah calon pembantu dipampang dalam laman tersebut. Bahkan, foto diri TKI itu ada yang sudah diberi label “sold” alias telah laku terjual. Juru bicara Carousell saat diwawancarai The Straits Times mengatakan, penjualan asisten rumah tangga adalah ilegal karena bertentangan dengan pedoman komunitas lamannya.
"Agen-agen penyalur tenaga kerja dibolehkan mengiklankan layanannya pada laman Carousell. Tapi, mengunggah biodata calon pembantu rumah tangga itu sangat dilarang,” kata juru bicara tersebut.
Baca Juga: 12 Tahun Berkiprah, BNP2TKI Rayakan Ulang Tahun dengan Sederhana
Mereka menambahkan, telah menghapus seluruh foto dan biodata TKI tersebut dan akan mencegah para pengguna lain melakukan hal serupa.
Sementara akun pengunggah foto dan biodata para perempuan Indonesia itu telah diblokir, sehingga tak lagi bisa menggunakan Carousell.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu