Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil tetap mendesak agar partai politik mencoret calon anggota legislatif (caleg) bekas narapidana kasus korupsi atau koruptor, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba menyusul putusan Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung (MA) melalui putusan uji materi Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018, Kamis (13/9/2018), menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
"Meminta agar partai politik sebagai peserta pemilu DPR/DPRD untuk tetap mencoret mantan napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba dari daftar caleg yang mereka calonkan demi menjawab tuntutan publik, perwujudan pemilu berintegritas dari sisi peserta dan komitmen terhadap pakta integritas yang telah mereka sepakati," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz dalam pernyataan tertulis, Minggu (16/9/2018).
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa ketentuan yang digugat oleh para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
"Apabila partai tidak mencoret, KPU mesti mengadopsi gagasan menandai atau memberi keterangan mantan napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan," ujar Donal.
Selanjutnya, KPU juga diminta untuk membuka curriculum vitae seluruh caleg Pemilu 2019 tanpa terkecuali, termasuk apabila calon pejabat publik tersebut keberatan.
Publik juga diharapkan untuk mengambil peran dengan mengenali rekam jejak caleg dalam Pemilu 2019, dan tidak memilih nama-nama yang sudah pernah terbukti melakukan korupsi demi perbaikan legislatif ke depan.
Koalisi masyarakat sipil berharap agar Bawaslu dan seluruh pihak yang selama ini mengaku mempunyai semangat yang sama untuk melarang mantan napi korupsi, namun tidak sepakat larangan diatur dalam peraturan KPU berdiri paling depan untuk mendorong larangan ini masuk dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Meski semua pihak harus menghormati putusan tersebut, kritik juga penting disuarakan, terdapat dua catatan kritis terhadap uji materi yang telah dilakukan oleh MA ini," kata Donal lagi.
Baca Juga: PDIP Klaim Tak Akan Calonkan Eks Koruptor Jadi Caleg di Pemilu
Catatan pertama, proses pengujian materi ini diduga tidak sesuai prosedur karena dilakukan sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan uji materi atas UU No. 7 Tahun 2017. Padahal, menurut pasal 55 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa proses uji materi peraturan perundang-undangan di MA dilakukan setelah proses uji materi di MK selesai.
Kedua, proses pengujian terkesan tidak terbuka. Padahal, larangan ini merupakan polemik panjang dimana pendapat pihak pendukung dan penolak juga penting didengar dan dipertimbangkan. Hingga saat ini, putusan juga belum dipublikasikan atau diakses publik.
"MA telah menyusul Bawaslu dalam hal melewatkan peluang untuk berperan dalam mewujudkan pemilu yang menghadirkan calon lebih berintegritas," ujar Donal.
Masyarakat sipil juga mengapresiasi KPU RI dan KPU di daerah yang telah sangat berani, tegas, dan konsisten melarang mantan napi korupsi menjadi caleg di tengah kepungan penolakan stakeholders kunci pemilu, seperti partai politik dan Bawaslu.
Apresiasi juga diberikan kepada tiga partai politik, yaitu PPP, PKB, dan PSI yang telah berkomitmen untuk tidak mencalonkan mantan napi korupsi dalam Pemilu 2019.
Putusan MA untuk menolak larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak dalam Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan membuat mantan napi tiga tindak pidana kejahatan serius di atas dapat berkontestasi pada Pemilu 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat
-
Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan