Suara.com - Peneliti LIPI Sebut Putusan MA Akan Tuai Pro dan Kontra
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro berpendapat, putusan Mahkamah Agung yang membolehkan mantan narapidana korupsi menjadi caleg di Pemilu 2019 akan menuai pro dan kontra.
Zuhro juga menulai, putusan tersebut telah menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat.
Ia beranggapan, putusan MA berpengaruh terhadap masyarakat lantaran tidak memungkinkannya mendapatkan sosok caleg yang teladan dan tepat.
"Ini bukti Indonesia darurat korupsi. Kondisi itu direfleksikan dalam putusan MA dan partai politik dalam merekrut kader-kadernya menjadi caleg," kata Zuhro di Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).
Zuhro mempertanyakan sikap pemerintah dalam menanggapi putusan MA tersebut. Menurutnya, perlu adanya kesadaran dari para politikus untuk mempertimbangkan dan dapat mengeluarkan produk hukum terkait larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg di Pemilu 2019.
Ia mengatakan, putusan MA tersebut juga akan menuai ketidakpuasan masyarakat dan mencederai demokrasi.
Sebelumnya, MA telah memutuskan hasil uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) atau caleg di Pemilu 2019.
Hasilnya, MA memutuskan membatalkan PKPU tersebut, dan membolehkan mantan naripidana tersebut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Baca Juga: Viral Video Diduga Zumi Zola Bisa Pelesiran, Ini Klarifikasi KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti
-
Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah
-
Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan
-
Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan
-
Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji
-
22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa
-
Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!
-
Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia
-
Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
-
Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal