Suara.com - Tudingan PT Bumigas Energi terhadap Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang menyebutkan adanya pelanggaran etika secara internal di lembaga arbitrase itu, dipertanyakan oleh kuasa hukum BANI.
"Jika laporan Bumigas tersebut terkait kode etik tersebut benar, maka juga menimbulkan beberapa pertanyaan. Kami juga heran, dan bertanya-tanya," kata Kuasa Hukum BANI, Aditya Yulwansyah, Selasa (18/9/2018).
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Bumigas Energi mengadukan ketua majelis arbiter serta panitera persidangan gugatan pembatalan kontrak antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT Bumigas Energi.
Hal ini terkait dengan adanya informasi yang diperoleh oleh PT Bumigas Energi selaku pengadu, dari salah seorang arbiter yakni Sutan Remi Sjahdeni.
Menurut Aditya, yang juga pengacara dari Kantor Hukum Yulwansyah, Balfas & Partners itu, pihaknya memiliki tiga pertanyaan terkait langkah yang diambil oleh Bumigas terkait dengan BANI.
"Pertama, untuk kepentingan apa Sutan Remy Syahdeini mengirimkan whatsapp ke pihak Bumigas Energi? Padahal pada pasal 4 ayat 2 Peraturan & prosedur BANI diatur dengan tegas bahwa setiap pihak tidak boleh melakukan komunikasi dengan cara bagaimanapun dengan satu atau lebih arbiter," kata Aditya.
Kedua, jika hal tersebut benar, mengapa Sutan Remi Syahdeini tidak memberikan dissenting opinion saat putusan BANI.
Ketiga, jika merasa Ketua Majelis Arbitrase saat itu tidak adil, mengapa Bumigas Energi tidak mengajukan tuntutan ingkar.
"Padahal setiap pihak yang merasa arbiter berpihak/tidak adil berhak mengajukan tuntutan ingkar. Itu saja sebenarnya pertanyaan kita," katanya.
Karena itu, menurut Aditya, langkah BANI memanggil Bumigas adalah langkah yang tepat untuk mendapatkan kejelasan terkait laporannya soal pelanggaran kode etik di internal BANI.
"Hal ini juga penting, untuk menjaga kredibilitas BANI sebagai lembaga arbitrase yang didirikan sejak tahun 1977 oleh KADIN," kata Aditya.
Untuk selanjutnya, kuasa hukum BANI itu menunggu hasil pemeriksaan komisi BANI mengenai apakah benar ada pelanggaran kode etik.
"Jika iya maka siapakah yang sebenarnya melanggar kode etik. Dan apa konsekuensi hukumnya," kata Aditya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan