Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak ingin ada penerimaan pegawai dan guru honorer baru di Indonesia. Dengan demikian, Kepala Sekolah atau Kepala Daerah diharapkan bisa mematuhi peraturan yang ada.
Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menjelaskan, penerimaan pegawai dan guru honorer baru tidak akan dilakukan kalau tiga skema yang dilakukan pemerintah sudah dijalankan.
"Tadi Bapak Preisden berpesan kalau tiga skema ini dijalankan maka nggak boleh lagi tenaga honorer yang baru. Ini poin yang paling penting, yang harus dikuti Kepala Daerah," ujar Bima di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).
Tiga skema yang dimaksud yakni penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K bagi mereka yang gagal tes CPNS. Yang terakhir adalah memberikan upah layak untuk pegawai dan guru honorer. Pemerintah tidak ingin ada pekerja honorer baru di Indonesia.
"Kalau terus merekrut tenaga honorer nggak akan pernah berhenti. Ini dilakukan kalau 3 sekema ini dijalankan," jelasnya.
Sementara, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendy menerangkan, Kementerian Pendidikan sudah mengeluarkan surat edaran agar Kepala Sekolah tidak menerima guru honorer baru.
"Itu bisa kita pantau di Kemendikbud. Kalau masih ada pemerintah, daerah (itu) melanggar, walaupun SK-nya bukan dari pemerintah daerah akan kita keni sanksi," kata dia.
"Kita akan mempertegas lagi, nggak boleh pemerintah daerah atau Kepala Sekolah mengangkat guru honorer lagi. Mohon kerja samanya," Muhajir menambahkan.
Menurut Muhajir, hingga saat ini belum ada sekolah yang menganggat pegawai honorer baru setelah surat edaran Mendikbud soal larangan penerimaan tenaga honorer baru dikeluarkan.
Baca Juga: Jokowi dan Prabowo Datang ke KPU, 3.886 Polisi - Tentara Berjaga
"Sementara ini belum ada kasus yang ketahuan ada sekolah yang tetap merekrut guru honorer, (sanksinya) terkait bantun kita DAK non fisik, BOS (bantuan operasional sekolah)," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!
-
Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I
-
Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak