Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih mengakui, dalam waktu dekat akan mengembalikan uang terkait suap PLTU Riau-1 ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut diungkapkan Eni yang kekinian sudah menjadi tersangka kasus tersebut, seusai diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka lain, yakni Idrus Marham, Senin (24/9/2018).
"Ya, saya dalam waktu dekat ini memang sudah berjanji ke penyidik, akan mengembalikan uang itu. Sesuai yang sudah saya akui," kata Eni di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).
Namun, Eni tak mengetahui apakah Partai Golkar dalam waktu dekat juga akan mengembalikan uang yang diterima terkait suap PLTU Riau-1.
"Tapi kalau itu dipakai Munaslub tahun 2017, ya biar Golkar yang kembalikan," ujar Eni.
Eni juga mengakui tak mengetahui siapa yang melakukan pengembalian uang Rp 700 juta terkait kasus itu, yang disebut sebagai anggota Partai Golkar. Menurut Eni, yang mengembalikan merupakan anggota Munaslub Golkar tahun 2017 lalu.
"Yang pasti ada yang kembalikan. Saya belum tau persis namanya (yang kembalikan Rp 700 juta). Tapi, sudah kembalikan dan boleh tanyakan ke penyidik langsung," kata Eni.
Berita Terkait
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Lamsel Adik Zulkifli Hasan
-
Menang Pilkada saat Ditahan KPK, Syahri Mulyo Dilantik Besok
-
Suap Proyek PLTU Riau-1, Nawafie Saleh Sering Hubungi Idrus
-
Idrus Marham dan Eni Saragih Diperiksa KPK secara Silang
-
Korupsi PLTU Riau-1, KPK: Golkar Mengakui Terima Suap Rp 700 Juta
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China