Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Zainudin merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, perpanjangan masa penahanan adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tersebut dimulai sejak Senin (24/9/2018) hari ini sampai 25 Oktober.
"Perpanjangan penahanan selama 30 hari untuk tersangka ZH (Bupati Lampung Selatan)," kata Febri dikonfirmasi, Senin (24/9/2018).
Febri menambahkan, untuk tersangka lain yakni Bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan berkas perkara mulai diserahkan ke jaksa penuntut umum.
"Penyidik melakukan pelimpahan tanggung jawab terkait barang bukti dan tersangka GR (Gilang Ramadhan). Sidang rencana akan digelar di PN Tipikor Lampung," ujar Febri.
Selain Zainudin dan Gilang Ramadhan, KPK juga sudah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka, Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho, serta Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000.
Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus Nugroho dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-16 Imbang dengan Vietnam di Bukit Jalil
Berita Terkait
-
Menang Pilkada saat Ditahan KPK, Syahri Mulyo Dilantik Besok
-
Idrus Marham dan Eni Saragih Diperiksa KPK secara Silang
-
Korupsi PLTU Riau-1, KPK: Golkar Mengakui Terima Suap Rp 700 Juta
-
Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Politisi Golkar Nawafie Saleh
-
Blusukan ke Pasar Wonodri Semarang, Sandiaga Temukan Tempe Sachet
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah