Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Zainudin merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, perpanjangan masa penahanan adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tersebut dimulai sejak Senin (24/9/2018) hari ini sampai 25 Oktober.
"Perpanjangan penahanan selama 30 hari untuk tersangka ZH (Bupati Lampung Selatan)," kata Febri dikonfirmasi, Senin (24/9/2018).
Febri menambahkan, untuk tersangka lain yakni Bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan berkas perkara mulai diserahkan ke jaksa penuntut umum.
"Penyidik melakukan pelimpahan tanggung jawab terkait barang bukti dan tersangka GR (Gilang Ramadhan). Sidang rencana akan digelar di PN Tipikor Lampung," ujar Febri.
Selain Zainudin dan Gilang Ramadhan, KPK juga sudah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka, Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho, serta Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000.
Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus Nugroho dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-16 Imbang dengan Vietnam di Bukit Jalil
Berita Terkait
-
Menang Pilkada saat Ditahan KPK, Syahri Mulyo Dilantik Besok
-
Idrus Marham dan Eni Saragih Diperiksa KPK secara Silang
-
Korupsi PLTU Riau-1, KPK: Golkar Mengakui Terima Suap Rp 700 Juta
-
Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Politisi Golkar Nawafie Saleh
-
Blusukan ke Pasar Wonodri Semarang, Sandiaga Temukan Tempe Sachet
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting