Suara.com - Dalam e-tilang, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Yusuf mewajibkan pemilik kendaraan baik roda dua dan roda empat mencantumkan data berupa nomor telepon dan alamat surat elektronik atau e-mail apabila hendak membayar pajak atau mengurus surat kepemilikan kendaraan di setiap kantor Samsat di Jakarta.
Menurut Yusuf, tujuan diwajibkannya pemilik memasukan nomor telepon dan alamat surel di buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) agar polisi bisa mudah melakukan pendataan terkait penerapan sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang eletronik.
"Nah, justru itu, mulai 1 Oktober kan saya sudah sampaikan di media bahwa setiap pemilik kendaraan baru, mutasi atau apapun termasuk pembayaran pajak, itu wajib menyampaikan nomor HP sama alamat email," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Jumat (28/9/2018).
Dia menyampaikan, data-data tersebut akan digunakan polisi untuk mengonfirmasi apabila ada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Apabila sistem e-TLE ini sudah diberlakukan, polisi tak akan keliru untuk memberikan surat tilang kepada pelanggar sesuai alamat yang tertera di surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Justru itu kan ada metode konfirmasi kita kan. Kalau itu bukan pemiliknya, kita konfirmasi," katanya.
Yusuf menambahkan, jika penindakan tilang e-TLE ini akan diberikan kepada pelanggar setelah melalui tahapan konfirmasi melalui sambungan telepon. Menurutnya, jika pelanggar tersebut tak menggubris surat tilang yang diberikan ke alamat rumahnya, setelah 14 hari maka polisi akan langsung memblokir STNK milik pelanggar tersebut.
"Kalau tidak ada respon ya kita kirim surat tilang, langsung kita blokir gitu," kata dia
Lebih lanjut, Yusuf menyampaikan, jika penidakan tilang elektronik ini dilakukan melalui pemasangan kamera pengawas atau CCTV yang berteknologi tinggi. CCTV yang didatangkan dari Cina ini berfungsi memfoto kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dari foto yang dihasilkan itu, lanjutnya akan langsung diprogram dengan data pemilik kendaraan di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya
Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan Teknologi Canggih Pantau CCTV e-Tilang
"Kameranya sendiri yang mengcapture bukan kita mengendalikan capture itu. Kemudian dari capture itu kan diprint out sama back office TMC PMJ, kemudian diverifikasi lagi, foto-foto ini masuk dalam kategori pelanggaran lalin atau tidak. Kalau memenuhi, berarti nanti dikeluarkan konfirmasi kepada nomer polisi tersebut sesuai dengan alamat pemilik dari STNK," pungkasnya.
Diketahui, penerapan tilang e-TLE ini akan diujicobakan pada 1 Oktober 2018 mendatang. Polisi telah memasang dua unit CCTV di kawasan MH. Thamrin dan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat. Selama satu bulan tahap ujicoba ini, polisi belum melakukan penindakan tilang kepada para pelanggar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO