Suara.com - Dalam e-tilang, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Yusuf mewajibkan pemilik kendaraan baik roda dua dan roda empat mencantumkan data berupa nomor telepon dan alamat surat elektronik atau e-mail apabila hendak membayar pajak atau mengurus surat kepemilikan kendaraan di setiap kantor Samsat di Jakarta.
Menurut Yusuf, tujuan diwajibkannya pemilik memasukan nomor telepon dan alamat surel di buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) agar polisi bisa mudah melakukan pendataan terkait penerapan sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang eletronik.
"Nah, justru itu, mulai 1 Oktober kan saya sudah sampaikan di media bahwa setiap pemilik kendaraan baru, mutasi atau apapun termasuk pembayaran pajak, itu wajib menyampaikan nomor HP sama alamat email," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Jumat (28/9/2018).
Dia menyampaikan, data-data tersebut akan digunakan polisi untuk mengonfirmasi apabila ada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Apabila sistem e-TLE ini sudah diberlakukan, polisi tak akan keliru untuk memberikan surat tilang kepada pelanggar sesuai alamat yang tertera di surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Justru itu kan ada metode konfirmasi kita kan. Kalau itu bukan pemiliknya, kita konfirmasi," katanya.
Yusuf menambahkan, jika penindakan tilang e-TLE ini akan diberikan kepada pelanggar setelah melalui tahapan konfirmasi melalui sambungan telepon. Menurutnya, jika pelanggar tersebut tak menggubris surat tilang yang diberikan ke alamat rumahnya, setelah 14 hari maka polisi akan langsung memblokir STNK milik pelanggar tersebut.
"Kalau tidak ada respon ya kita kirim surat tilang, langsung kita blokir gitu," kata dia
Lebih lanjut, Yusuf menyampaikan, jika penidakan tilang elektronik ini dilakukan melalui pemasangan kamera pengawas atau CCTV yang berteknologi tinggi. CCTV yang didatangkan dari Cina ini berfungsi memfoto kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dari foto yang dihasilkan itu, lanjutnya akan langsung diprogram dengan data pemilik kendaraan di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya
Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan Teknologi Canggih Pantau CCTV e-Tilang
"Kameranya sendiri yang mengcapture bukan kita mengendalikan capture itu. Kemudian dari capture itu kan diprint out sama back office TMC PMJ, kemudian diverifikasi lagi, foto-foto ini masuk dalam kategori pelanggaran lalin atau tidak. Kalau memenuhi, berarti nanti dikeluarkan konfirmasi kepada nomer polisi tersebut sesuai dengan alamat pemilik dari STNK," pungkasnya.
Diketahui, penerapan tilang e-TLE ini akan diujicobakan pada 1 Oktober 2018 mendatang. Polisi telah memasang dua unit CCTV di kawasan MH. Thamrin dan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat. Selama satu bulan tahap ujicoba ini, polisi belum melakukan penindakan tilang kepada para pelanggar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar