Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu proses penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas 2 pulau reklamasi reklamasi terbangun. Yakni Pulau G dan Pulau N. Usai HPL itu diterbitkan. Maka pengelolaan kedua pulau akan menjadi kewenangan Pemprov DKI sepenuhnya.
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan dari total 4 pulau reklamasi terbangun, ada dua pulau lainnya yang sudah menjadi milik Pemprov DKI yakni Pulau C dan Pulau D. Proses penerbitan HPL untuk Pulau G dan N akan segera dilakukan agar proses pemanfaatan lahan bisa dijalankan.
"Kalau yang sudah tercatat di kita itu ada dua, Pulau C dan Pulau D saja, HPL-nya sudah ada. Yang lainnya HPL- nya belum ada, belum diproses," kata Achmad kepada Suara.com, Jumat (28/9/2018).
Achmad menjelaskan, salah satu syarat agar HPL bisa segera diterbitkan adalah sudah ada lokasi terbangun secara fisik. Untuk kedua Pulau yakni Pulau G dan Pulau N baru ada izin prinsipnya saja, berbeda dengan Pulau C dan D yang telah lengkap hingga telah terbit HPL-nya.
"Kalau yang selain Pulau C dan D kan baru izin prinsip dan apalah itu udah, kewajiban juga sudah dilaksanakan. Saya nggak begitu mendalami," ungkap Achmad.
Achmad sendiri mengakui belum meninjau secara langsung Pulau G dan Pulau N sehingga tidak mengetahui secara persis seperti apa bentuk fisiknya. Meski demikian, Achmad menegaskan, pihaknya akan mendorong agar penerbitan HPL bisa terlaksana sehingga Pemprov DKI memiliki kewenangan sepenuhnya atas pulau itu.
"Masalahnya saya kalau Pulau G dan N belum meninjau secara langsung lokasinya dimana. Tapi, nanti akan di-HPL-kan dulu atas nama Pemprov DKI, semuanya kan atas nama aset DKI," tutupnya.
Sebelumnya, dari total 17 pulau reklamasi yang direncanakan, Anies telah mencabut izin pembangunan dan prinsip 13 pulau reklamasi belum terbangun di Teluk Jakarta. Sementara, ada empat pulau yang sudah terbangun, yakni Pulau C dan D yang dipegang oleh PT. Kapuk Naga Indah, Pulau N dipegang PT Pelindo II dan Pulau G yang dipegang oleh PT. Muara Wisesa Samudra.
Baca Juga: Cabut Izin, Anies Kebut Pembahasan Ranperda Pulau Reklamasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah