Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu proses penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas 2 pulau reklamasi reklamasi terbangun. Yakni Pulau G dan Pulau N. Usai HPL itu diterbitkan. Maka pengelolaan kedua pulau akan menjadi kewenangan Pemprov DKI sepenuhnya.
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan dari total 4 pulau reklamasi terbangun, ada dua pulau lainnya yang sudah menjadi milik Pemprov DKI yakni Pulau C dan Pulau D. Proses penerbitan HPL untuk Pulau G dan N akan segera dilakukan agar proses pemanfaatan lahan bisa dijalankan.
"Kalau yang sudah tercatat di kita itu ada dua, Pulau C dan Pulau D saja, HPL-nya sudah ada. Yang lainnya HPL- nya belum ada, belum diproses," kata Achmad kepada Suara.com, Jumat (28/9/2018).
Achmad menjelaskan, salah satu syarat agar HPL bisa segera diterbitkan adalah sudah ada lokasi terbangun secara fisik. Untuk kedua Pulau yakni Pulau G dan Pulau N baru ada izin prinsipnya saja, berbeda dengan Pulau C dan D yang telah lengkap hingga telah terbit HPL-nya.
"Kalau yang selain Pulau C dan D kan baru izin prinsip dan apalah itu udah, kewajiban juga sudah dilaksanakan. Saya nggak begitu mendalami," ungkap Achmad.
Achmad sendiri mengakui belum meninjau secara langsung Pulau G dan Pulau N sehingga tidak mengetahui secara persis seperti apa bentuk fisiknya. Meski demikian, Achmad menegaskan, pihaknya akan mendorong agar penerbitan HPL bisa terlaksana sehingga Pemprov DKI memiliki kewenangan sepenuhnya atas pulau itu.
"Masalahnya saya kalau Pulau G dan N belum meninjau secara langsung lokasinya dimana. Tapi, nanti akan di-HPL-kan dulu atas nama Pemprov DKI, semuanya kan atas nama aset DKI," tutupnya.
Sebelumnya, dari total 17 pulau reklamasi yang direncanakan, Anies telah mencabut izin pembangunan dan prinsip 13 pulau reklamasi belum terbangun di Teluk Jakarta. Sementara, ada empat pulau yang sudah terbangun, yakni Pulau C dan D yang dipegang oleh PT. Kapuk Naga Indah, Pulau N dipegang PT Pelindo II dan Pulau G yang dipegang oleh PT. Muara Wisesa Samudra.
Baca Juga: Cabut Izin, Anies Kebut Pembahasan Ranperda Pulau Reklamasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran