Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu proses penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas 2 pulau reklamasi reklamasi terbangun. Yakni Pulau G dan Pulau N. Usai HPL itu diterbitkan. Maka pengelolaan kedua pulau akan menjadi kewenangan Pemprov DKI sepenuhnya.
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan dari total 4 pulau reklamasi terbangun, ada dua pulau lainnya yang sudah menjadi milik Pemprov DKI yakni Pulau C dan Pulau D. Proses penerbitan HPL untuk Pulau G dan N akan segera dilakukan agar proses pemanfaatan lahan bisa dijalankan.
"Kalau yang sudah tercatat di kita itu ada dua, Pulau C dan Pulau D saja, HPL-nya sudah ada. Yang lainnya HPL- nya belum ada, belum diproses," kata Achmad kepada Suara.com, Jumat (28/9/2018).
Achmad menjelaskan, salah satu syarat agar HPL bisa segera diterbitkan adalah sudah ada lokasi terbangun secara fisik. Untuk kedua Pulau yakni Pulau G dan Pulau N baru ada izin prinsipnya saja, berbeda dengan Pulau C dan D yang telah lengkap hingga telah terbit HPL-nya.
"Kalau yang selain Pulau C dan D kan baru izin prinsip dan apalah itu udah, kewajiban juga sudah dilaksanakan. Saya nggak begitu mendalami," ungkap Achmad.
Achmad sendiri mengakui belum meninjau secara langsung Pulau G dan Pulau N sehingga tidak mengetahui secara persis seperti apa bentuk fisiknya. Meski demikian, Achmad menegaskan, pihaknya akan mendorong agar penerbitan HPL bisa terlaksana sehingga Pemprov DKI memiliki kewenangan sepenuhnya atas pulau itu.
"Masalahnya saya kalau Pulau G dan N belum meninjau secara langsung lokasinya dimana. Tapi, nanti akan di-HPL-kan dulu atas nama Pemprov DKI, semuanya kan atas nama aset DKI," tutupnya.
Sebelumnya, dari total 17 pulau reklamasi yang direncanakan, Anies telah mencabut izin pembangunan dan prinsip 13 pulau reklamasi belum terbangun di Teluk Jakarta. Sementara, ada empat pulau yang sudah terbangun, yakni Pulau C dan D yang dipegang oleh PT. Kapuk Naga Indah, Pulau N dipegang PT Pelindo II dan Pulau G yang dipegang oleh PT. Muara Wisesa Samudra.
Baca Juga: Cabut Izin, Anies Kebut Pembahasan Ranperda Pulau Reklamasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan