Suara.com - Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus menegaskan, pemanfaatan lahan di 4 pulau reklamasi yang sudah terbangun, akan dikelola oleh para pengembang swasta.
Hal itu lantaran para pengembang keempat pulau telah mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB).
Achmad mengatakan, dari keempat pulau terbangun, hanya dua pulau yang sudah menjadi aset milik Pemprov DKI Jakarta, yakni Pulau C dan D dengan pengembang dari PT Kapuk Naga Indah (PT KNI).
Pengembang swasta anak dari perusahaan Agung Sedayu Group itu telah mengantongi HGB atas kedua pulau.
Sementara untuk Pulau G yang dipegang oleh OT Muara Wisesa Samudra dan Pulau N yang dipegang oleh BUMN PT Pelindo II, asetnya belum dimiliki oleh Pemprov DKI.
"Di atas pulau itu kan dimungkinkan ada HGB, Pulau C dan D HGB sudah dimiliki PT KNI. Kalau untuk pulau lainnya saya belum tahu, belum masuk aset Pemprov DKI," kata Achmad kepada suara.com, Jumat (28/9/2018).
Pada atas lahan Pulau D seluas 312 ha dan Pulau C seluas 276 ha itu, para pengembang memiliki 49 persen hak pengelolaan. Sementara 51 persen hak pengelolaan akan diberikan kepada Pemprov DKI, untuk dibangun fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Sesuai dengan peruntukan lahan dari Dinas Cipta Karya, ada zonasi tersendiri titik lokasi untuk bisnis, perumahan dan sebagainya yang akan dikelola oleh pengembang swasta. Sementara, Pemprov DKI akan memaksimalkan pembangunan untuk masyakarat di sisa lahannya.
"Tidak semuanya untuk bisnis. Mereka ada kewajiban yang harus diserahkan ke Pemprov DKI, sisanya terserah mereka sesuai peruntukan lahan," tutupnya.
Baca Juga: Klaim Habib Rizieq Dilarang Keluar Arab, Ini Kecurigaan Fadli Zon
Sebelumnya, dari total 17 pulau reklamasi yang direncanakan, Anies telah mencabut izin pembangunan dan prinsip 13 pulau reklamasi belum terbangun di Teluk Jakarta.
Sementara, ada empat pulau yang sudah terbangun, yakni Pulau C dan D yang dipegang oleh PT. Kapuk Naga Indah, Pulau N dipegang PT Pelindo II dan Pulau G yang dipegang oleh PT. Muara Wisesa Samudra.
Berita Terkait
-
Analis: Kebijakan Reklamasi Teluk Jakarta Sudah Salah Sejak Awal
-
Cabut Izin, Anies Kebut Pembahasan Ranperda Pulau Reklamasi
-
Simpan Ratusan Meterai Palsu, 2 Warga Padang Terancam 9 Tahun Bui
-
Anies Cabut Izin Pulau Reklamasi, DPRD: Semoga Tak Gaduh
-
Wow Canggih, LRT untuk Jalur Jabodebek Dibuat Tanpa Masinis
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Viral Todongkan Sajam di Tambora, Penjambret Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya