Suara.com - Advokat Lucas telah usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang langsung ditetapkan status tersangka, atas dugaan membantu pelarian ke luar negeri tersangka mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro.
Eddy merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016 lalu.
Pantauan Suara.com, Lucas yang diperiksa sejak pukul 13.00 WIB hingga Selasa (2/10/2018) pukul 01.30 WIB, turun dari lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sudah menggenakan rompi orange KPK.
Lucas menyampaikan kepada awak media, mengklaim tak terlibat dalam membantu pelarian Eddy ke luar negeri sejak ditetapkan tersangka tahun 2016 silam.
"Apa yang dituduhkan kepada saya seolah-olah diduga membantu Eddy Sindoro bisa lolos dari Malaysia keluar ke Indonesia, saya tidak tahu sama sekali," kata Lucas usai ditetapkan tersangka penyidik KPK, Selasa (2/10/2018) dini hari.
Lucas menyebut, penyidik KPK tak memberikan bukti selama pemeriksaan berlangsung terkait dirinya membantu pelarian Eddy Sindoro.
"Saya tidak tahu, sampai saat ini saya tidak dipertunjukan bukti apa, bahwa ada hal seperti itu," tutup Lucas.
Malam tadi, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, peran Lucas dalam pelarian Eddy Sindoro hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini Lucas (LCS) diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka ESI ke wilayah juridiksi Indonesia tapi dikeluarkan kembali ke luar negeri," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Kuningan, Senin (1/10/2018) malam.
Baca Juga: Dugaan Suap Edy Sindoro, KPK Lakukan Pencekalan ke Dua Orang
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut, Lucas langsung dilakukan penahanan tahap awal, selama kurang lebih 20 hari. Menurut Febri, penyidik masih perlu keterangan Lucas untuk mendalami keberadaan Eddy Sindoro yang masih berada di luar negeri.
Dalam penetapan tersangka tersebut, Lucas sangkakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Kronologi Lengkap Pria Depok Ngamuk Bumper Ambulans, Berawal dari Cekcok Soal Lampu Rotator
-
Dari Kantong Kuning dan Hijau, Jakarta Bisa Mulai Benahi Sampahnya
-
Yusril Ingatkan Hakim Militer di Kasus Andrie Yunus: Jangan Sekadar Formalitas
-
Warga RT 02 Tebet Tak Lagi Buang Sampah Dapur ke TPA: Diubah Jadi Pupuk dalam Sumur Teba
-
Waspada Hantavirus, Arab Saudi Perketat Pengawasan Gerbang Masuk ke Negara
-
Wali Kota Jaktim Larang Lapak Kurban di Trotoar, Nekat Bakal Ditegur dan Ditertibkan!
-
Mengenal Teba Modern, Rahasia Warga Gudang Peluru Jadi Pionir Pilah Sampah Mandiri
-
Polisi Ungkap Kondisi 11 Bayi di Penitipan Sleman: Tiga Masih Dirawat di Rumah Sakit
-
Polemik RDF Rorotan: Benarkah Paparan Bau Sampah Bisa Ganggu Kesehatan Anak?
-
Perum Bulog Rayakan HUT ke-59 dengan Kegiatan Sosial dan Pelayanan Masyarakat