Suara.com - Advokat Lucas telah usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang langsung ditetapkan status tersangka, atas dugaan membantu pelarian ke luar negeri tersangka mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro.
Eddy merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016 lalu.
Pantauan Suara.com, Lucas yang diperiksa sejak pukul 13.00 WIB hingga Selasa (2/10/2018) pukul 01.30 WIB, turun dari lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sudah menggenakan rompi orange KPK.
Lucas menyampaikan kepada awak media, mengklaim tak terlibat dalam membantu pelarian Eddy ke luar negeri sejak ditetapkan tersangka tahun 2016 silam.
"Apa yang dituduhkan kepada saya seolah-olah diduga membantu Eddy Sindoro bisa lolos dari Malaysia keluar ke Indonesia, saya tidak tahu sama sekali," kata Lucas usai ditetapkan tersangka penyidik KPK, Selasa (2/10/2018) dini hari.
Lucas menyebut, penyidik KPK tak memberikan bukti selama pemeriksaan berlangsung terkait dirinya membantu pelarian Eddy Sindoro.
"Saya tidak tahu, sampai saat ini saya tidak dipertunjukan bukti apa, bahwa ada hal seperti itu," tutup Lucas.
Malam tadi, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, peran Lucas dalam pelarian Eddy Sindoro hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini Lucas (LCS) diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka ESI ke wilayah juridiksi Indonesia tapi dikeluarkan kembali ke luar negeri," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Kuningan, Senin (1/10/2018) malam.
Baca Juga: Dugaan Suap Edy Sindoro, KPK Lakukan Pencekalan ke Dua Orang
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut, Lucas langsung dilakukan penahanan tahap awal, selama kurang lebih 20 hari. Menurut Febri, penyidik masih perlu keterangan Lucas untuk mendalami keberadaan Eddy Sindoro yang masih berada di luar negeri.
Dalam penetapan tersangka tersebut, Lucas sangkakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
Terkini
-
Waka BGN: Tidak Ada Paksaan Anak Libur Ambil MBG di Sekolah
-
10 Jalan Tol Paling Rawan Kecelakaan, Belajar dari Tragedi Maut di Tol Krapyak
-
Arief Rosyid Dukung Penuh Bahlil: Era Senior Atur Golkar Sudah Berakhir
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
BNI Salurkan Bantuan Pendidikan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Terdampak Bencana di Aceh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?