Suara.com - Advokat Lucas telah usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang langsung ditetapkan status tersangka, atas dugaan membantu pelarian ke luar negeri tersangka mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro.
Eddy merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016 lalu.
Pantauan Suara.com, Lucas yang diperiksa sejak pukul 13.00 WIB hingga Selasa (2/10/2018) pukul 01.30 WIB, turun dari lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sudah menggenakan rompi orange KPK.
Lucas menyampaikan kepada awak media, mengklaim tak terlibat dalam membantu pelarian Eddy ke luar negeri sejak ditetapkan tersangka tahun 2016 silam.
"Apa yang dituduhkan kepada saya seolah-olah diduga membantu Eddy Sindoro bisa lolos dari Malaysia keluar ke Indonesia, saya tidak tahu sama sekali," kata Lucas usai ditetapkan tersangka penyidik KPK, Selasa (2/10/2018) dini hari.
Lucas menyebut, penyidik KPK tak memberikan bukti selama pemeriksaan berlangsung terkait dirinya membantu pelarian Eddy Sindoro.
"Saya tidak tahu, sampai saat ini saya tidak dipertunjukan bukti apa, bahwa ada hal seperti itu," tutup Lucas.
Malam tadi, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, peran Lucas dalam pelarian Eddy Sindoro hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini Lucas (LCS) diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka ESI ke wilayah juridiksi Indonesia tapi dikeluarkan kembali ke luar negeri," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Kuningan, Senin (1/10/2018) malam.
Baca Juga: Dugaan Suap Edy Sindoro, KPK Lakukan Pencekalan ke Dua Orang
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut, Lucas langsung dilakukan penahanan tahap awal, selama kurang lebih 20 hari. Menurut Febri, penyidik masih perlu keterangan Lucas untuk mendalami keberadaan Eddy Sindoro yang masih berada di luar negeri.
Dalam penetapan tersangka tersebut, Lucas sangkakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
IHSG Hari Ini Di Ujung Tanduk, Mampukah Tembus Resistance 6.300?
-
Niat Investasi di Lumajang, 2 Pria Ini Malah Kehilangan Koper 1 Miliar
-
5 Penyebab Kenapa Nasi di Rice Cooker Cepat Basi dan Cara Mengatasinya
-
Pasir Putih Situbondo Dibuka untuk Investor, Investasi Ditaksir Rp40 Miliar
-
6 Zodiak Paling Tidak Sabar: Anti Lelet dan Benci Hal yang Bertele-tele
-
Ekshumasi Sutrimo Digelar Tanpa Keluarga, Kuasa Hukum: Mereka Tak Kuat Lihat Jasad
-
GrabAcademy Buka Jalan Mitra Naik Kelas, dari Driver hingga Jadi Pengusaha
-
Penjualan Eceran Juli 2026 Diprediksi Tumbuh 0,9 Persen, Makanan dan Minuman Jadi Penopang
-
Daftar Tuduhan Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad Hingga Divonis Hukuman Mati
-
WNI Jadi Korban Tewas! Ini Kronologi Kapal Kargo Diserang Rudal di Selat Bab el-Mandeb