Suara.com - Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Teguh Hendarwan menolak untuk dimintai keterangan saat ditanya perihal kelanjutan kasus hukum yang membelitnya. Teguh telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perusakan dan masuk pekarangan tanpa izin.
Saat ditemui oleh awak media di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Teguh mencoba menghindar dari awak media dan menolak untuk dimintai keterangan. Teguh mengatakan tidak ingin menjawab pertanyaan progres kasus hukum yang membelitnya.
"Saya no comment soal itu. Saya nggak (mau) komentar. Jangan yang komentar-komentar itu ah, kalau tanya penanganan banjir saya jawab," kata Teguh kepada awak media, Rabu (3/10/2018).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Teguh sebagai tersangka kasus tindak pidana terkait dugaan perusakan pekarangan milik warga di kawasan Rawa Rotan, Cakung, Jakarta Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, kasus ini bermula setelah polisi menerima laporan warga bernama Felix Tirtawijaya. Teguh diduga telah merusak pekarangan rumah milik Felix di kawasan Rawa Rotan, Cakung, Jakarta Timur pada Agustus 2016 silam.
Atas tindakan itu, Felix melaporkan Teguh ke Polda Metro Jaya. Laporan dalam kasus tersebut telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP/924/II/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 22 Februari 2017.
Terkait kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kepada Teguh untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (27/8/2018) lalu. Namun, Teguh berhalangan hadir dan meminta agar polisi kembali menjadwalkan ulang agenda pemeriksaannya.
Saat dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan pada 12 September lalu, Teguh kembali berhalangan hadir.
Baca Juga: Bongkar Kebohongan Ratna Sarumpaet, Tompi: Malu Sendiri Kan
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Merayakan Kemerdekaan dengan Cara Baru, dari Lomba Panjat Pinang hingga Menjelajahi Indonesia
-
Ketua DPRD dan Sekda Kuansing Dicecar KPK Soal Pengembalian Amplop Raja Juli
-
Gara-gara Tuduhan Curi Sawit, Nyawa Satpam Way Kanan Melayang di Tangan Tetangga
-
Apa Arti Weton Tibo Loro dalam Rezeki dan Jodoh?
-
Memburu Harta Karun di Perut Bumi Lampung: Misi Survei Gerbera Siap Ungkap Potensi Migas Raksasa
-
Membangun Desa dari Manusianya: Kisah Bli Nyoman dan Desa Sejahtera Astra Les
-
Horor Digital di Kampus Surabaya: Saat AI Disalahgunakan untuk 'Menelanjangi' Harga Diri Mahasiswi
-
Standar Baru Industri Mobil Bekas Focus Motor Hadir di Kawasan Bintaro
-
Bukan Honor Nyanyi! Bebizie Terima Aliran Uang Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari
-
Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya