Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah mengungkapkan tradisi Islam atau hukum Islam yang perlu diperhatikan dalam mengevakuasi korban gempa Palu, Sulawesi Tengah. Jenazah korban gempa Palu boleh tidak dikafani, tidak dimandikan, dan tidak dikubur, melainkan dibakar.
Sebab status hukum fardu kifayah untuk mengurus jenazah korban tertimbun lumpur di Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan gugur karena kondisi darurat.
"Iya, sebagian fardu kifayah dalam pengurusan jenazah gugur. Hal ini karena situasi yang tidak mendukung atau kurang memungkinkan untuk dilakukan semua," ucap Ketua MUI Kota Palu, Zainal Abidin terkait pengurusan jenazah korban pascagempa yang tenggelam dalam lumpur di Petobo, Sabtu (6/10/2018).
Zainal Abidin mengatakan karena sifatnya darurat maka beberapa hal dalam pengurusan jenazah boleh tidak dilakukan. Misalnya memandikan jenazah.
"Boleh tidak dilakukan (memandikan jenazah), mengingat kondisi jenazah yang tidak dimungkinkan lagi untuk dimandikan," sebut Rektor pertama IAIN Palu itu.
Hal itu dikarenakan, kondisi jenazah yang masih tertimbun lumpur dan puing-puing bangunan mulai membusuk sehingga mengeluarkan bau tak sedap serta menyebarkan bakteri dan membahayakan orang yang masih hidup. Kemudian mengenai mengkafani jenazah, urai Zainal Abidin, dapat dilakukan bila kondisi memungkinkan serta perlengkapan tersedia untuk mengkafani.
Namun bila tidak tersedia, kata dia, tidak perlu dikafani. Mayat dapat dikuburkan dan dibungkus dengan kantong mayat atau kain lainnya.
"Kalau jenazah yang tertimbun masih bisa diangkat, maka harus segera dikuburkan. Jangan ditunda-tunda. Tapi karena telah membusuk dan menyebarkan bakteri, boleh dikuburkan dengan kantong mayat yang menjadi kain kafan," kata Zainal Abidin.
Menurut anggota Tim SAR Basarnas, Chandra, bagian mayat di Petobo, bila diangkat dari puing-puing reruntuhan sangat mungkin anggota tubuhnya akan terpisah dari badan, karena sudah berhari-hari membusuk.
Baca Juga: Kunjungi Palu, Mentan Kawal Distribusi Bantuan bagi Korban Gempa
Menanggapi hal itu, Zainal Abidin menyarankan, bila tidak memungkinkan untuk diangkat atau dikeluarkan dari puing-puing reruntuhan, maka mayat boleh dibakar, namun harus berkonsultasi dengan keluarga korban.
"Masalah ini harus dibicarakan dengan keluarga. Bila keluarga mengizinkan, maka lakukan. Tetapi bila tidak dizinkan, maka jangan lakukan," katanya lagi.
Tapi, Ketua Dewan Pakar Pengurus Besar Alkhairaat itu mengemukakan, jenazah tetap harus dishalatkan secara massal. Chandra menambahkan salah satu kendala dari sekian banyak kendala dalam pencarian korban yakni korban yang mulai membusuk dan berbau.
"Ada korban yang anggota tubuhnya utuh, namun ketika hendak di evakuasi, diangkat atau ditarik keluar dari lumpur dan puing bangunan, anggota tubuhnya mudah terlepas dari badan," ucap Chandra.
Mayat yang sudah membusuk pada hari ke tujuh, kata dia, akan mulai membahayakan bagi Tim SAR. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar