Suara.com - Keluarga resmi mengajukan permohonan kepada penyidik Polda Metro Jaya, agar penahanan aktivis sosial Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran hoaks bisa ditangguhkan.
Surat permohonan penangguhan penahanan itu diwakili tim pengacara Ratna Sarumpaet, Senin (8/10/2018).
Pengacara Ratna, Insank Nazrudin mengatakan, seluruh keluarga termasuk artis sekaligus putri sang aktivis, yakni Atiqah Hasiholan, memberikan jaminan kepada polisi supaya permohonan penangguhan penahanan terhadap wanita berusia 70 tahun itu bisa dikabulkan.
"Kami menyatakan pihak keluarga menjamin. Kami juga sebagai kuasa hukum menjamin Ibu RS (Ratna Sarumpaet) ini tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya. Selanjutnya juga kami menjamin akan mempermudah jalannya proses hukum ini. Kira-kira apa yang menjadi kendalanya," kata Insank di Polda Metro Jaya, Senin (8/10/2018).
Insank menyampaikan, alasan keluarga meminta penangguhan karena secara kondisi fisik tidak vit termakan usia renta.
"Sisi kemanusiaannya. Tidak bisa dipungkiri, Ibu RS ini tokoh. Lalu, dia juga sudah lanjut usia, dan memerlukan suplai obat-obatan," tukasnya.
Selain itu, Insank juga mengklaim permohonan ini dilayangkan keluarga, agar Ratna bisa kembali beraktivitas. Tak hanya dikenal sebagai tokoh politik, Ratna diketahui memang aktif di berbagai bidang kesenian.
"Publik mengetahui ya bahwa dia ini orang yang betul-betul seorang aktivis, seorang seniman, ya kan. Dia kan banyak beraktivitas, kalau sampai dia berada di rutan, otomatis terbatasi sekali aktivitas-aktivitasnya," tandas Insank.
Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet setelah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pernyebaran hoaks. Ratna telah meringkuk di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/10/2018) malam.
Baca Juga: Lelaki Tewas di WC Masjid Universitas Pancasila Mantan Wartawan
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
4 Perbedaan Jam Tangan Seiko 5 dan Seiko Prospex, Bukan Cuma Desainnya
-
Kapal Berbendera Tanzania Disergap di Laut Kepri, Berisi 1,3 Ton Narkoba Siap Edar
-
Pesan Tegas Sudaryono ke Kader Gerindra Semarang: Jangan Cuma Duduk di Kantor, Turun ke Rakyat!
-
10 Nakes Kena Sanksi Usai Bully Pasien BPJS di Threads, Karier Hancur Seketika
-
Indonesia-Brasil Jajaki PTA Mercosur, Pintu Masuk Produk RI ke Pasar Amerika Latin Terbuka
-
Review The Price of Confession: Kisah Misteri Gelap Penjara Korea Selatan!
-
Aturan EUDR Mengancam Kopi Indonesia? Ini Strategi Kesiapan Petani Menembus Pasar Global
-
Pasar dan Investasi Jadi Bidikan, Indonesia Sambut Strategi Ekonomi BRICS 2030
-
Gedung Bapenda Terbakar, Pramono Anung Jamin Pengaturan Lalu Lintas Jakarta Tetap Aman
-
15 Pantun Hari Pramuka Lucu Ini Dijamin Bikin Suasana 14 Agustus Makin Meriah!