Suara.com - Keluarga resmi mengajukan permohonan kepada penyidik Polda Metro Jaya, agar penahanan aktivis sosial Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran hoaks bisa ditangguhkan.
Surat permohonan penangguhan penahanan itu diwakili tim pengacara Ratna Sarumpaet, Senin (8/10/2018).
Pengacara Ratna, Insank Nazrudin mengatakan, seluruh keluarga termasuk artis sekaligus putri sang aktivis, yakni Atiqah Hasiholan, memberikan jaminan kepada polisi supaya permohonan penangguhan penahanan terhadap wanita berusia 70 tahun itu bisa dikabulkan.
"Kami menyatakan pihak keluarga menjamin. Kami juga sebagai kuasa hukum menjamin Ibu RS (Ratna Sarumpaet) ini tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya. Selanjutnya juga kami menjamin akan mempermudah jalannya proses hukum ini. Kira-kira apa yang menjadi kendalanya," kata Insank di Polda Metro Jaya, Senin (8/10/2018).
Insank menyampaikan, alasan keluarga meminta penangguhan karena secara kondisi fisik tidak vit termakan usia renta.
"Sisi kemanusiaannya. Tidak bisa dipungkiri, Ibu RS ini tokoh. Lalu, dia juga sudah lanjut usia, dan memerlukan suplai obat-obatan," tukasnya.
Selain itu, Insank juga mengklaim permohonan ini dilayangkan keluarga, agar Ratna bisa kembali beraktivitas. Tak hanya dikenal sebagai tokoh politik, Ratna diketahui memang aktif di berbagai bidang kesenian.
"Publik mengetahui ya bahwa dia ini orang yang betul-betul seorang aktivis, seorang seniman, ya kan. Dia kan banyak beraktivitas, kalau sampai dia berada di rutan, otomatis terbatasi sekali aktivitas-aktivitasnya," tandas Insank.
Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet setelah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pernyebaran hoaks. Ratna telah meringkuk di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/10/2018) malam.
Baca Juga: Lelaki Tewas di WC Masjid Universitas Pancasila Mantan Wartawan
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO