Suara.com - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang berkaitan dengan berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet, Senin (8/10/2018), hari ini.
Pemeriksaan ini merupakan kali pertama setelah Muannas melaporkan sejumlah tokoh terkait kasus dugaan ujaran kebencian ke Polda Metro Jaya pada Rabu (3/10/2018) lalu. Adapun pihak yang dilaporkan yakni Calon Presiden Prabowo Subianto, Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.
Pihak lain yang turut dilaporkan Muannas yakni Ratna Sarumpaet, Rizal Ramli, Fahri Hamzah, Hanum Rais, Fahira Idris, Dahnil Anzar Simanjuntak, Rachel Maryam, Habiburokhman dan Ferdinand Hutahean.
"Iya (pemeriksaannya) untuk semua terlapor. Ada dua belas terlapor kan," kata Muannas saat dihubungi Suara.com.
Dalam pemeriksaan perdana ini, Muannas juga mengaku telah menyiapkan sejumlah barang bukti yang nantinya akan diserahkan polisi. Dia menyampaikan, barang bukti yang akan dibawa di antaranya seperti pemberitaan di media online dan video terkait pernyataan tokoh-tokoh terkait rekayasa penganiayaan yang disebar Ratna Sarumpaet.
"Bukti-buktinya ya scresshot capture di media sosial terus media online. Kan ada beberapa statement juga dari sejumlah tokoh untuk pernyataan press conference pak Prabowo kemudian ada pernyataan pak Fahri Hamzah juga di video yang beredar, apa namanya pengumpulan massa ya kan tetap ada," kata dia.
Muannas menyampaikan, alasan turut melaporkan Prabowo-Sandiaga dan tokoh-tokoh lain lantaran pernyataan yang disampaikan terkait rekayasa penganiayaan itu memicu kegaduhan di masyarakat.
"Yang membuat gaduh dan keonaran itu ya tokoh yang menyebarkan di media online medsos bahkan di prescon kan di depan publik," kata dia.
Terkait cerita penganiayaan itu, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dalam kasus hoaks. Ratna Sarumpaet pun telah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah ditangkap di Bandara Internasional, Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (4/10/2018) malam.
Baca Juga: Hoaks Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Pelapor Prabowo Siang Ini
Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025
-
Polri Kerahkan Pesawat CN295 dan Fokker 50 Kirim 6 Ton Bantuan ke Wilayah Bencana di Sumatera