Suara.com - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang berkaitan dengan berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet, Senin (8/10/2018), hari ini.
Pemeriksaan ini merupakan kali pertama setelah Muannas melaporkan sejumlah tokoh terkait kasus dugaan ujaran kebencian ke Polda Metro Jaya pada Rabu (3/10/2018) lalu. Adapun pihak yang dilaporkan yakni Calon Presiden Prabowo Subianto, Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.
Pihak lain yang turut dilaporkan Muannas yakni Ratna Sarumpaet, Rizal Ramli, Fahri Hamzah, Hanum Rais, Fahira Idris, Dahnil Anzar Simanjuntak, Rachel Maryam, Habiburokhman dan Ferdinand Hutahean.
"Iya (pemeriksaannya) untuk semua terlapor. Ada dua belas terlapor kan," kata Muannas saat dihubungi Suara.com.
Dalam pemeriksaan perdana ini, Muannas juga mengaku telah menyiapkan sejumlah barang bukti yang nantinya akan diserahkan polisi. Dia menyampaikan, barang bukti yang akan dibawa di antaranya seperti pemberitaan di media online dan video terkait pernyataan tokoh-tokoh terkait rekayasa penganiayaan yang disebar Ratna Sarumpaet.
"Bukti-buktinya ya scresshot capture di media sosial terus media online. Kan ada beberapa statement juga dari sejumlah tokoh untuk pernyataan press conference pak Prabowo kemudian ada pernyataan pak Fahri Hamzah juga di video yang beredar, apa namanya pengumpulan massa ya kan tetap ada," kata dia.
Muannas menyampaikan, alasan turut melaporkan Prabowo-Sandiaga dan tokoh-tokoh lain lantaran pernyataan yang disampaikan terkait rekayasa penganiayaan itu memicu kegaduhan di masyarakat.
"Yang membuat gaduh dan keonaran itu ya tokoh yang menyebarkan di media online medsos bahkan di prescon kan di depan publik," kata dia.
Terkait cerita penganiayaan itu, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dalam kasus hoaks. Ratna Sarumpaet pun telah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah ditangkap di Bandara Internasional, Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (4/10/2018) malam.
Baca Juga: Hoaks Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Pelapor Prabowo Siang Ini
Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Filosofi STY Bertemu Transformasi Bank Jakarta, Persija Bidik Juara Liga 1
-
Jalur Kematian Orang Indo! Belanda Didesak Sejarah Gelap Kolonial Masuk Kurikulum
-
Detik-detik Kebakaran Mobil Merambat ke Tempat Pengisian BBM di Bogor
-
Riau Sumbang 198 Hotspot, Karhutla di 3 Wilayah Capai 124 Hektare
-
4 OOTD Vacation Chic ala Yeri Red Velvet, Nyaman dan Tetap Stylish!
-
Dipanggil KPK soal Kasus Bansos Beras, Rudy Tanoe Minta Pemeriksaan Diundur
-
Gaet 35 Ribu Fans, aespa Sukses Buka Tur Konser SYNK: COMPLaeXITY di Seoul
-
Karhutla Bromo Sulit Dipadamkan, Tiga Helikopter Sudah 17 Kali Water Bombing
-
Rekan Setim Bongkar Duduk Perkara Konflik Mees Hilgers vs FC Twente, Dua-duanya Kepala Batu
-
Dari Mobil Futuristik hingga Hiburan, Ini Serunya GIIAS 2026