Suara.com - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang berkaitan dengan berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet, Senin (8/10/2018), hari ini.
Pemeriksaan ini merupakan kali pertama setelah Muannas melaporkan sejumlah tokoh terkait kasus dugaan ujaran kebencian ke Polda Metro Jaya pada Rabu (3/10/2018) lalu. Adapun pihak yang dilaporkan yakni Calon Presiden Prabowo Subianto, Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.
Pihak lain yang turut dilaporkan Muannas yakni Ratna Sarumpaet, Rizal Ramli, Fahri Hamzah, Hanum Rais, Fahira Idris, Dahnil Anzar Simanjuntak, Rachel Maryam, Habiburokhman dan Ferdinand Hutahean.
"Iya (pemeriksaannya) untuk semua terlapor. Ada dua belas terlapor kan," kata Muannas saat dihubungi Suara.com.
Dalam pemeriksaan perdana ini, Muannas juga mengaku telah menyiapkan sejumlah barang bukti yang nantinya akan diserahkan polisi. Dia menyampaikan, barang bukti yang akan dibawa di antaranya seperti pemberitaan di media online dan video terkait pernyataan tokoh-tokoh terkait rekayasa penganiayaan yang disebar Ratna Sarumpaet.
"Bukti-buktinya ya scresshot capture di media sosial terus media online. Kan ada beberapa statement juga dari sejumlah tokoh untuk pernyataan press conference pak Prabowo kemudian ada pernyataan pak Fahri Hamzah juga di video yang beredar, apa namanya pengumpulan massa ya kan tetap ada," kata dia.
Muannas menyampaikan, alasan turut melaporkan Prabowo-Sandiaga dan tokoh-tokoh lain lantaran pernyataan yang disampaikan terkait rekayasa penganiayaan itu memicu kegaduhan di masyarakat.
"Yang membuat gaduh dan keonaran itu ya tokoh yang menyebarkan di media online medsos bahkan di prescon kan di depan publik," kata dia.
Terkait cerita penganiayaan itu, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dalam kasus hoaks. Ratna Sarumpaet pun telah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah ditangkap di Bandara Internasional, Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (4/10/2018) malam.
Baca Juga: Hoaks Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Pelapor Prabowo Siang Ini
Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK