Suara.com - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menganggap tidak adil kalau hanya aktivis Ratna Sarumpaet yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus informasi bohong alias hoaks di media sosial.
Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut harus segera diproses secara hukum.
"Ya menurut kami tidak fair dong. Harus diproses. Tapi biarkan polisi melakukan penyidikan terkait hal itu," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Senin (8/10/2018).
Muannas sendiri datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan sebagai pelapor, dalam kasus ujaran kebencian terkait kebohongan yang direkayasa Ratna.
Setidaknya, ada 12 orang termasuk Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno yang dilaporkan Muannas atas dugaan ujaran kebencian
"Selain RS, kami melaporkan 11 orang lain, karenanya total ada 12. Ada Pak Fadli Zon, Fahri Hamzah, Dahnil Simanjuntak, kemudian ada Hanum Rais, kemudian Ferdinand Hutahean dan tokoh lain. Ada sekitar 12 orang," kata Muannas.
Muannas menyebutkan alasan melaporkan 11 tokoh selain Ratna Sarumpaet, karena merujuk kepada Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam pasal itu, kata dia, para tokoh termasuk Prabowo dan Sandiaga turut memicu kegaduhan karena dianggap berperan menyebarkan hoaks soal penganiayaan yang dialami Ratna.
"Bahwa Pasal 14 itu tentang berita bohong, mengisyaratkan menyiarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di kalangan rakyat. Itu klausulnya. Keonaran itu tidak berdiri sendiri. Keonaran yang mungkin terjadi tidak hanya kemudian dilakukan oleh RS (Ratna Sarumpaet) yang menceritakan termasuk yang menyebarkan," kata dia.
Baca Juga: Studi : Konsumsi Gula Kebanyakan, Sistem Kekebalan Tubuh Melemah
Terkait pemeriksaan perdana ini, Muannas turut menyertakan sejumlah barang bukti berupa bidik layar pemberitaan media daring, “cuitan” dan rekaman video pernyataan tokoh-tokoh yang dianggap turut serta dalam kasus hoaks Ratna.
"Nah itu bukti-buktinyang dilampirkan. Ada beberapa screenshot dan capture dari media sosial berupa Twitter yang pernah dicuitkan oleh beberapa tokoh di luar RS (Ratna Sarumpaet). Kemudian ada statement di media online, misalnya pernyataan dari Pak Sandiaga. Kemudian ada video konferensi pers Pak Prabowo,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!