Suara.com - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menganggap Calon Presiden Prabowo Subianto juga terindikasi melakukan tindak pidana karena dianggap turut menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait sandiwara penganiayaan yang menjerat Ratna Sarumpaet.
Menurutnya, pernyataan Prabowo yang menanggapi hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet sudah memicu kegaduhan di masyarakat.
"Ya bisa jadi fatal karena ini tadi kita bilang, bahwa unsur pidananya kan menceritakan dan menyebarkan. Mau dia (Prabowo) presscon, mau dia menyampaikan, jelas potensinya (unsur tindak pidana) ada," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Senin (8/10/2018).
Selain Ratna Sarumpaet, Muannas juga turut melaporkan 11 tokoh lainnya terkait kasus ujaran kebencian. 11 dari tiga tokoh yang dilaporkan diantaranya yakni, Prabowo, Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.
Terkait kasus ini, Muannas meminta agar polisi secara profesional untuk mengusut pelaku-pelaku lain yang dianggap terlibat dalam kasus ini. Sebab, Muannas yakin akan ada tersangka baru dalam pengembangan kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
"Ya bukan mendesak, kalau mendesak namanya kita intervensi. Tapi kita percaya Polri bekerja secara profesional berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada. Saya yakin bakal ada mungkin tersangka baru dalam perkara ini," kata dia.
Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet setelah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pernyebaran berita hoaks di media sosial. Proses hukum ini dilakukan setelah polisi meringkus Ratna Sarumpaet ketika berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (4/10/2018) malam.
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Letih, Tak Pulas Tidur di Sel Tahanan Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO