Suara.com - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menganggap Calon Presiden Prabowo Subianto juga terindikasi melakukan tindak pidana karena dianggap turut menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait sandiwara penganiayaan yang menjerat Ratna Sarumpaet.
Menurutnya, pernyataan Prabowo yang menanggapi hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet sudah memicu kegaduhan di masyarakat.
"Ya bisa jadi fatal karena ini tadi kita bilang, bahwa unsur pidananya kan menceritakan dan menyebarkan. Mau dia (Prabowo) presscon, mau dia menyampaikan, jelas potensinya (unsur tindak pidana) ada," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Senin (8/10/2018).
Selain Ratna Sarumpaet, Muannas juga turut melaporkan 11 tokoh lainnya terkait kasus ujaran kebencian. 11 dari tiga tokoh yang dilaporkan diantaranya yakni, Prabowo, Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.
Terkait kasus ini, Muannas meminta agar polisi secara profesional untuk mengusut pelaku-pelaku lain yang dianggap terlibat dalam kasus ini. Sebab, Muannas yakin akan ada tersangka baru dalam pengembangan kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
"Ya bukan mendesak, kalau mendesak namanya kita intervensi. Tapi kita percaya Polri bekerja secara profesional berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada. Saya yakin bakal ada mungkin tersangka baru dalam perkara ini," kata dia.
Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet setelah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pernyebaran berita hoaks di media sosial. Proses hukum ini dilakukan setelah polisi meringkus Ratna Sarumpaet ketika berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (4/10/2018) malam.
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Letih, Tak Pulas Tidur di Sel Tahanan Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat