Suara.com - Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin menanggapi pernyataan Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) DKI Jakarta yang meminta kliennya memulangkan dana sebesar Rp 70 juta terkait akomodasi acara Woman Playwright International Conference 2018 di Cile.
Insank menyayangkan Pemprov DKI malah menggembar-gemborkan hal tersebut ke media massa, ketimbang melayangkan surat kepada kliennya agar uang itu diganti.
"Ya sederhana saja, kalau dia minta, jangan minta ke media. Buat dong suratnya dan secara lisan menyampaikan atau secara tertulis. Ya kami akan menanggapinya, kalau minta ke media, bagaimana ceritanya," kata Insank, Senin (8/10/2018).
Terkait permintaan dana tersebut, Insank menganggap seharusnya peristiwa ini bisa diselesaikan secara internal. Artinya, kata dia, Disparbud DKI bisa langsung bertemu Ratna Sarumpet ketimbang memberikan pernyataan ke awak media.
Sejauh ini, lanjutnya belum ada perwakilan pemerintah untuk bertemu dengan kliennya sejak adanya pemberitaan terkait penggantian dana tersebut,
Lebih lanjut Insank memastikan, kliennya akan mengganti seluruh uang yang telah dipakai meski batal menghadiri acara tersebut lantaran keburu dicokok polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (4/10) malam.
Namun sebelum itu, pihaknya meminta agar Disparbud DKI merinci total dana yang dipakai Ratna terkait agenda kunjungan ke luar negeri tersebut.
"Yang pasti bu RS (Ratna Sarumpaet) ini bertanggung jawab. Tapi lihat dulu sampai dananya diberikan ke Ibu RS itu apa kriterianya, kan pasti ada. Kami lihat dulu dong seperti apa, kesepakatannya seperti apa," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Biro Administrasi Keuangan dan Aset Sekretariat Daerah DKI Jakarta Hasanah mengaku akan mengirimkan surat teguran kepada Disparbud DKI Jakarta perihal pengembalian uang akomodasi Ratna Sarumpaet ke Cile.
Baca Juga: Lawan MU, Poin Penuh Jadi Harga Mati buat Persib
Hasanah mengatakan, uang yang telah diberikan sebesar Rp 70 juta kepada Ratna Sarumpaet harus dikembalikan, namun ada mekanisme yang berlaku. Nantinya, Disparbud yang bertugas untuk melakukan penagihan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
-
Jakarta 'Puasa' Kembang Api Tahun Baru 2026, Solidaritas Bencana Sumatra Jadi Alasan Utama
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta Jadi Malam Galang Dana Bencana Sumatra
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
-
Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi
-
Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
-
Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan
-
Detik-detik Kasi Datun Kejari HSU Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK