Suara.com - Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin menanggapi pernyataan Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) DKI Jakarta yang meminta kliennya memulangkan dana sebesar Rp 70 juta terkait akomodasi acara Woman Playwright International Conference 2018 di Cile.
Insank menyayangkan Pemprov DKI malah menggembar-gemborkan hal tersebut ke media massa, ketimbang melayangkan surat kepada kliennya agar uang itu diganti.
"Ya sederhana saja, kalau dia minta, jangan minta ke media. Buat dong suratnya dan secara lisan menyampaikan atau secara tertulis. Ya kami akan menanggapinya, kalau minta ke media, bagaimana ceritanya," kata Insank, Senin (8/10/2018).
Terkait permintaan dana tersebut, Insank menganggap seharusnya peristiwa ini bisa diselesaikan secara internal. Artinya, kata dia, Disparbud DKI bisa langsung bertemu Ratna Sarumpet ketimbang memberikan pernyataan ke awak media.
Sejauh ini, lanjutnya belum ada perwakilan pemerintah untuk bertemu dengan kliennya sejak adanya pemberitaan terkait penggantian dana tersebut,
Lebih lanjut Insank memastikan, kliennya akan mengganti seluruh uang yang telah dipakai meski batal menghadiri acara tersebut lantaran keburu dicokok polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (4/10) malam.
Namun sebelum itu, pihaknya meminta agar Disparbud DKI merinci total dana yang dipakai Ratna terkait agenda kunjungan ke luar negeri tersebut.
"Yang pasti bu RS (Ratna Sarumpaet) ini bertanggung jawab. Tapi lihat dulu sampai dananya diberikan ke Ibu RS itu apa kriterianya, kan pasti ada. Kami lihat dulu dong seperti apa, kesepakatannya seperti apa," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Biro Administrasi Keuangan dan Aset Sekretariat Daerah DKI Jakarta Hasanah mengaku akan mengirimkan surat teguran kepada Disparbud DKI Jakarta perihal pengembalian uang akomodasi Ratna Sarumpaet ke Cile.
Baca Juga: Lawan MU, Poin Penuh Jadi Harga Mati buat Persib
Hasanah mengatakan, uang yang telah diberikan sebesar Rp 70 juta kepada Ratna Sarumpaet harus dikembalikan, namun ada mekanisme yang berlaku. Nantinya, Disparbud yang bertugas untuk melakukan penagihan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga