Suara.com - DPRD DKI Tolak Usulan Anies Revisi Perda Soal Becak
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menegaskan, menolak usulan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum yang mengatur operasional becak. Pasalnya, keberadaan becak justru akan membuat kumuh ibu kota.
Prasetio mengatakan, Jakarta kekinian sudah memiliki beragam moda transportasi. Bahkan LRT dan MRT juga sebentar lagi mulai beroperasi.
Karenanya, ia tidak ingin justru menyeret warga mundur ke belakang dengan memberikan ruang bagi moda transportasi becak.
"Tak akan saya kasih (revisinya). Jangan menurunkan derajat hidup sopir becak, dia kan sudah naik, jangan ditarik ke bawah lagi," kata Pras saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarya Pusat, Rabu (10/10/2018).
Pras menjelaskan, masalah penataan bajaj saja belum tuntas, apalagi ditambah dengan operasional becak. Menurutnya itu justru akan semakin membuat Jakarta menjadi kumuh. Ketertiban ibu kota juga akan terganggu.
"Kalau bajajnya itu nanti parkir sembarangan, terus ada becak lagi, kebayang tidak kekumuhannya kayak apa? Saya akan bilang ke gubernur (Anies Baswedan) ini kebijakannya salah," ungkap Pras.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sedang mengajukan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, untuk mengatur wilayah operasional becak agar setara dan proporsional dengan jasa angkutan lainnya.
Hal itu sesuai dengan janji kampanyenya untuk membantu kesejahteraan para sopir becak.
Baca Juga: Amien Rais Selesai Diperiksa Polisi dan Pulang, Massa 212 Bubar
Menurut Anies, Jakarta merupakan tempat bagi semua orang tanpa terkecuali para penyedia jasa transportasi becak. Nantinya, becak-becak ini akan diperbolehkan beroperasi di wilayah tertentu.
"Bayangkan becak bisa kembali di Jalan Thamrin di Jalan Sudirman juga, itu yang sedang diusulkan. Berilah kesempatan proporsional dalam menggambarkan harapan abang becak, untuk bisa merasakan kesejahteraan di kota ini," ungkap Anies beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kapan TKA SMA 2026 Dilaksanakan? Simak Jadwal dan Ketentuan Resminya
-
Muktamar NU 2026 di Jombang, Hatim Gazali Dorong Lahirnya Pemimpin Berintegritas
-
Listrik Padam, Peternak Ayam Rugi Ratusan Juta, Kantor PLN Palangka Raya Disegel
-
Lagi! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Pelaku Pencabulan, Modusnya Bikin Geleng-geleng
-
Update Harga HP Samsung Terbaru Agustus 2026: Seri Galaxy A, S, hingga Z
-
Keajaiban Membaca dalam When You Love a Book Karya Kaz Windness
-
Daftar Kapal Penyelamat Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II
-
Bernafsu Kalahkan Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Berencana Pakai Jimat di Pakansari
-
Penjelasan Mengapa Larangan Kuota Hangus Bisa Bikin Harga Internet Makin Mahal
-
Ratusan Korban KMP Mutiara Santosa II Dievakuasi ke Tanjung Perak, Proses Identifikasi Berlangsung