Suara.com - Polisi akhirnya bisa mendapatkan rekam medis Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika terkait operasi plastik yang pernah dijalani aktivis sosial Ratna Sarumpaet, Rabu (10/10/2018) kemarin. Hasil oplas Ratna itu baru didapatkan polisi setelah mengajukan izin ke pengadilan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan penyitaan rekam medis itu untuk dijadikan barang bukti pasca polisi menetapkan Ratna Sarumpet sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial
"Rekam medis yang ada di RS Bina Estetika sudah kita ambil, setelah dapat persetujuan dari pengadilan, kemarin hari Rabu. Kita ambil, sebagai barang bukti," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (11/10/2018).
Namun, Argo menyampaikan, alasan rekam medis rumah sakit kecantikan itu diambil tak berkaitan dengan transfer uang yang dikirim Ratna untuk menjalani operasi sedot lemak di bagian wajah. Kata dia, bukti yang kini disita adalah catatan hasil operasi Ratna yang dilakukan dokter di RSK Bina Estetika.
"Rekam medis itu ya rekaman catatan medis di RS," katanya.
Sebelumnya, polisi telah dua kali memanggil dokter RSK Bedah Bina Estetika untuk menjadi saksi dalam kasus Ratna. Jadwal pemeriksaan itu dilakukan pada Kamis (4/10/2018) dan Selasa (9/10/2018). Namun, pihak rumah sakit urung diperiksa dan tak mau membeberkan hasil rekam medis karena menganggap polisi belum mendapatkan persetujuan dari pengadilan.
Diketahui, Ratna ditetapkan sebagai tersangka setelah rekayasa penganiayaan yang menimpanya terungkap. Ratna akhirnya mengakui telah berbohong soal foto wajah lebam yang beredar di media sosial. Faktanya, lembab di bagian wajah Ratna karena akibat operasi bedah plastik di RSK Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (21/9) lalu.
Polisi juga telah menahan Ratna pasca diringkus di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10/2018) malam.
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Baca Juga: Dikibuli Ratna Sarumpaet, Amien Rais Bagai Disambar Petir
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli Usai Polemik Sayembara Tangkap Begal
-
Evolusi Konten GRWM: Dari Sekadar Tutorial Makeup Menjadi Ruang Curhat Paling Relatabel
-
Cak Imin Ajak Semua Parpol Revisi 108 UU demi Wujudkan Prabowonomics
-
10 Cara Menggunakan AC Inverter agar Listrik Tetap Hemat
-
BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove
-
Pulihkan Pesisir, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove di Karawang
-
BRI Peduli Libatkan Petani Lokal Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove
-
HIV AIDS di Sidoarjo Viral Usai Ribuan Kasus Pasien Anak Remaja, Kemenkes Buka Suara
-
Rumah Nomor 17 yang Tidak Pernah Ada
-
3 Serum LABORE untuk Kulit Sensitif Sesuai Review, Ampuh Atasi Jerawat dan Noda Hitam