Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan hasil pemeriksaa Amien Rais. Ketua Dewan Kehormatan PAN itu pada Rabu (10/10) dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus penyebaran berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet.
Argo menerangkan, dalam pemeriksaan selama 6 jam, Amien Rais diminta menjelaskan kepada penyidik terkait dari mana awal dirinya memperoleh informasi soal penganiayaan yang diklaim Ratna.
"Kami menanyakan dapat mengetahui berita (hoaks penganiayaan Ratna) itu dari mana. Kan gitu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (11/10/2018).
Selain itu polisi juga mencecar Ketua Dewan Kehormatan PAN itu siapa saja pihak yang menyebarkan berita bohong jika Ratna dipukuli sejumlah orang hingga babak belur.
“Kemudian siapa saja (yang menyebarkan hoaks itu),” kata dia.
Polisi juga sempat mendalami isi pertemuan sejumlah tokoh pada 2 Oktober 2018 lalu untuk menanggapi soal pernyataan Ratna yang mengaku dianiaya.
"Ya kan tetep kami tanyakan ya (soal pertemuan tokoh-tokoh)," kata dia
Namun, Argo tak mau menjawab, apakah Amien Rais mengetahui atau tidak bila Ratna dari awal telah merancang rekayasa penganiayaan itu.
Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna setelah menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Penahanan itu dilakukan setelah Ratna diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.
Baca Juga: Dikibuli Ratna Sarumpaet, Amien Rais Bagai Disambar Petir
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Awasi Gerak-Gerik Ratna Sarumpaet, Polisi Tambah 4 Kamera CCTV
-
Buntut Hoaks Ratna Sarumpaet, Bawaslu Periksa Pelapor Prabowo
-
Dalami Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Plt Kadisparbud DKI
-
Akhirnya Polisi Sita Rekam Medis Oplas Ratna Sarumpaet
-
Dikibuli Ratna Sarumpaet, Amien Rais Bagai Disambar Petir
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini
-
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
-
Tak Hanya Outsourcing, Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq juga Kuasai Proyek Makan-Minum di 3 RSUD
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi