Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Ester Wattimury menuntut Alexander Kapressy (47) seorang pendeta terdakwa pencabulan secara berlanjut serta persetubuhan terhadap bocah di bawah umur dengan hukuman 10 penjara.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 54 ayat (1) KUHP juncto pasal 81 UU Perlindungan Anak," kata jaksa Ester seperti dilansir Antara, di Ambon, Rabu (10/10/2018).
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Leo Sukarno, didampingi Christina Tetelepta dan RA Didi Ismiatun.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp 2.000.
Hal yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda, karena perbuatannya telah menimbulkan rasa malu terhadap korban dan keluarganya, kemudian terdakwa adalah seorang gembala atau pemimpin umat.
Menurut jaksa, terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang kebetulan bertetangga pertama kali pada tahun 2014 lalu di Desa Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon), ketika korban baru berusia tujuh tahun dan duduk di bangku kelas dua sekolah dasar.
Modus operandi terdakwa pertama kali adalah mendatangi rumah korban dan mengajaknya jalan-jalan ke salah satu pusat perbelanjaan di Passo, setelah itu membawanya ke rumah ibadah dengan alasan melatih korban bermain organ dan di situlah korban awalnya dicabuli.
Perbuatan terdakwa terhadap bocah ingusan ini dilakukan berulang kali sampai yang bersangkutan duduk di kelas lima SD.
Kemudian pada Selasa (16 Maret 2018, terdakwa mendatangi kamar indekos korban di Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Baca Juga: Tiru Donald Trump, Prabowo: Make Indonesia Great Again!
Saat itu, korban dalam keadaan basah kuyup dan sendirian karena ibunya sedang ke pasar, maka terdakwa membuka pakaiannya kemudian menyuruh korban tidur telentang, lalu pelaku melakukan pemerkosaan.
Korban pernah mengaku kepada ibunya sudah pernah dicabuli terdakwa, tetapi orang tuanya hanya mengajarkan korban untuk menghindarinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan
-
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi
-
Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?