Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Ester Wattimury menuntut Alexander Kapressy (47) seorang pendeta terdakwa pencabulan secara berlanjut serta persetubuhan terhadap bocah di bawah umur dengan hukuman 10 penjara.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 54 ayat (1) KUHP juncto pasal 81 UU Perlindungan Anak," kata jaksa Ester seperti dilansir Antara, di Ambon, Rabu (10/10/2018).
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Leo Sukarno, didampingi Christina Tetelepta dan RA Didi Ismiatun.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp 2.000.
Hal yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda, karena perbuatannya telah menimbulkan rasa malu terhadap korban dan keluarganya, kemudian terdakwa adalah seorang gembala atau pemimpin umat.
Menurut jaksa, terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang kebetulan bertetangga pertama kali pada tahun 2014 lalu di Desa Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon), ketika korban baru berusia tujuh tahun dan duduk di bangku kelas dua sekolah dasar.
Modus operandi terdakwa pertama kali adalah mendatangi rumah korban dan mengajaknya jalan-jalan ke salah satu pusat perbelanjaan di Passo, setelah itu membawanya ke rumah ibadah dengan alasan melatih korban bermain organ dan di situlah korban awalnya dicabuli.
Perbuatan terdakwa terhadap bocah ingusan ini dilakukan berulang kali sampai yang bersangkutan duduk di kelas lima SD.
Kemudian pada Selasa (16 Maret 2018, terdakwa mendatangi kamar indekos korban di Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Baca Juga: Tiru Donald Trump, Prabowo: Make Indonesia Great Again!
Saat itu, korban dalam keadaan basah kuyup dan sendirian karena ibunya sedang ke pasar, maka terdakwa membuka pakaiannya kemudian menyuruh korban tidur telentang, lalu pelaku melakukan pemerkosaan.
Korban pernah mengaku kepada ibunya sudah pernah dicabuli terdakwa, tetapi orang tuanya hanya mengajarkan korban untuk menghindarinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan
-
Potret Hangat Lebaran Presiden Prabowo: Makan Bareng Titiek Soeharto, Didit, dan Bobby Kertanegara
-
Israel Blokir Akses Al Aqsa untuk Pertama Kali Sejak 1967, Ratusan Umat Muslim Gagal Salat Id
-
Malam Takbiran, Masyarakat Mulai Padati Bundaran HI Meski Cuaca Masih Diguyur Hujan
-
Pabrik Plastik Cengkareng Terbakar Diduga Akibat Lemparan Petasan, Wali Kota Jakbar: Ini Berbahaya
-
Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang
-
Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran