Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Ester Wattimury menuntut Alexander Kapressy (47) seorang pendeta terdakwa pencabulan secara berlanjut serta persetubuhan terhadap bocah di bawah umur dengan hukuman 10 penjara.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 54 ayat (1) KUHP juncto pasal 81 UU Perlindungan Anak," kata jaksa Ester seperti dilansir Antara, di Ambon, Rabu (10/10/2018).
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Leo Sukarno, didampingi Christina Tetelepta dan RA Didi Ismiatun.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp 2.000.
Hal yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda, karena perbuatannya telah menimbulkan rasa malu terhadap korban dan keluarganya, kemudian terdakwa adalah seorang gembala atau pemimpin umat.
Menurut jaksa, terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang kebetulan bertetangga pertama kali pada tahun 2014 lalu di Desa Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon), ketika korban baru berusia tujuh tahun dan duduk di bangku kelas dua sekolah dasar.
Modus operandi terdakwa pertama kali adalah mendatangi rumah korban dan mengajaknya jalan-jalan ke salah satu pusat perbelanjaan di Passo, setelah itu membawanya ke rumah ibadah dengan alasan melatih korban bermain organ dan di situlah korban awalnya dicabuli.
Perbuatan terdakwa terhadap bocah ingusan ini dilakukan berulang kali sampai yang bersangkutan duduk di kelas lima SD.
Kemudian pada Selasa (16 Maret 2018, terdakwa mendatangi kamar indekos korban di Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Baca Juga: Tiru Donald Trump, Prabowo: Make Indonesia Great Again!
Saat itu, korban dalam keadaan basah kuyup dan sendirian karena ibunya sedang ke pasar, maka terdakwa membuka pakaiannya kemudian menyuruh korban tidur telentang, lalu pelaku melakukan pemerkosaan.
Korban pernah mengaku kepada ibunya sudah pernah dicabuli terdakwa, tetapi orang tuanya hanya mengajarkan korban untuk menghindarinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Tuntutan Trump Dorong Harga Minyak ke Level Tertinggi
-
Purbaya: Peran Kemenkeu Bukan Hanya Bagi-bagi Anggaran
-
Modal Rp300 Ribuan! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula
-
Investor RI Mulai Lirik Saham AS, Transaksi Aktif Melonjak 6 Kali Lipat
-
Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan
-
5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?
-
Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global
-
Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan