Suara.com - Ratna Sarumpaet curhat di dalam tahanan Polda Metro Jaya. Ratna Sarumpaet trauma ditangkap karena kasus makar jelang demontrasi menuntut Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dicopot sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2 Desember 2016 silam.
Atas tuduhan itu, Ratna Sarumpaet bersama tujuh tokoh lainnya hingga kini menyandang status tersangka. Hal itu dikatakan Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin.
Menurutnya, perasaan trauma itu kembali mencuat kala Ratna Sarumpaet kembali terjerat dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Ratna pun ditangkap dan kini telah mendekam di penjara.
"Beliau sempat menceritakan bahwa memang setelah pasca dulu ya penangkapan 212 itu memang dia agak sedikit ada beban, atau apa ya. Ada rasa traumatik lah," kata Insank di Polda Metro Jaya, Kamis (11/10/2018).
Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet setelah menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Sebelum ditahan, Ratna terlebih dahulu diringkus di Bandara Soekarno - Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10/2018) malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Polisi Selidiki Dugaan Pidana Kebakaran Gudang Pestisida yang Cemari Sungai Cisadane
-
3 Langkah Taktis Dasco soal Krisis Penonaktifan BPJS PBI
-
Sungai Cisadane Tercemar Pestisida, Polres Tangsel Selidiki Unsur Pidana Kebakaran Gudang
-
Yaqut Cholil Qoumas Lawan KPK, Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji Digelar 24 Februari
-
Jeritan Hati Guru Madrasah di DPR: Gaji Rp300 Ribu, Jual Ayam Demi ke Jakarta hingga Sulit Akses P3K
-
Ahli Meringankan Roy Suryo dkk: Salinan Ijazah Jokowi Sama dengan Sampel Riset RRT
-
Lawang Sewu dan Sam Poo Kong Siap Memikat Wisatawan di Momen Libur Imlek
-
Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Ajukan Praperadilan
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Dibongkar! Bonatua Klaim Identik dengan Dokumen Riset Roy Suryo Cs
-
GMKR Nilai Indonesia Hadapi Krisis Kedaulatan, Oligarki Disebut Rampas Hak Rakyat