Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi masih fokus untuk menyidik kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyeret aktivis Ratna Sarumpaet sebagai tersangka.
Karena alasan itu, polisi belum berencana memanggil 11 tokoh yang ikut dilaporkan oleh Cyber Indonesia.
"Belum (ada rencana pemeriksaan). Kami fokus pada tersangka RS (Ratna Sarumpaet)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2018).
Sebagaimana diketahui, Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid melaporkan 11 tokoh ke Polda Metro Jaya, Rabu (3/10) terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
Beberapa pihak yang dilaporkan itu adalah Calon Presiden Prabowo Subianto, Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, mantan Menko Maritim Rizal Ramli, Hanum Rais, Rachel Maryam, Dahnil Anzar Simanjuntak, Ferdinand Hutahean, Habiburokhman dan Fahira Idris.
Selain pihak terlapor, Argo juga mengaku belum mengangendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut. Menurut dia, polisi masih mengevaluasi terkait proses penyidikan dalam kasus itu.
"Untuk sementara (pemeriksan saksi) belum ya. Kita melihat kalau memang sudah cukup, ya. Kita masih belum memastikan karena masih dievaluasi," kata dia.
Adapun saksi yang sudah dimintai keterangan di antaranya adalah Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro. Polisi juga telah memeriksa Muannas Al Aidid sebagai pelapor dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet itu.
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Baca Juga: Tiduri Istri Pak Kades, Brigadir H Dihukum Cuci Kampung
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!