Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menggelar rapat koordinasi khusus bersama sejumlah kementerian dan lembaga, terkait bantuan perumahan pascagempa Lombok dan Palu, Sulawesi Tengah.
Rakorsus berlangsung di kantor Kementerian Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).
Dalam rapat tersebut, pemerintah bersepakat untuk mempermudah persyaratan pencairan dana pembangunan rumah bagi korban gempa di NTB dan Sulteng. Dari sebelumnya belasan syarat yang harus dipenuhi korban, ke depannya cukup satu syarat.
"Sudah kami bicarakan untuk menyederhanakan, dari 17 persyaratan sebelumnya menjadi 3 persyaratan, dan akhirnya tinggal satu persyaratan dengan catatan ada verifikasi dan keabsahannya," kata Wiranto.
Meski lebih mudah hanya dengan satu syarat untuk mencairkan dana bantuan, harus tetap transparan. Hal itu penting untuk mencegah penyelewengan.
Selain itu, setelah pencairan, pemerintah akan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan bahwa dana bantuan tersebut dipergunakan untuk membangun rumah sesuai standar konstruksi yang ditetapkan.
"Syarat itu sudah bisa mencerminkan akuntabilitas. Dana yang keluar dari pemerintah betul diterima korban," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Raykat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan, satu syarat itu berupa surat kuasa yang diberikan korban kepada Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas).
"Cukup surat kuasa satu lembar diserahkan ke Pokmas, nanti diketahui Ketua Pokmas dan warga itu sendiri," kata dia.
Baca Juga: Siapkan Rp 6 Triliun, Pemerintah Mau Bangun Kota Palu Baru
Sementara itu, dana bantuan tersebut langsung dikirim ke rekening korban, bukan tunai. Pencairan dilakukan dua tahap, pertama akan disalurkan 50 persen dan sisanya akan diberikan setelah verifikasi lengkap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara