Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menggelar rapat koordinasi khusus bersama sejumlah kementerian dan lembaga, terkait bantuan perumahan pascagempa Lombok dan Palu, Sulawesi Tengah.
Rakorsus berlangsung di kantor Kementerian Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).
Dalam rapat tersebut, pemerintah bersepakat untuk mempermudah persyaratan pencairan dana pembangunan rumah bagi korban gempa di NTB dan Sulteng. Dari sebelumnya belasan syarat yang harus dipenuhi korban, ke depannya cukup satu syarat.
"Sudah kami bicarakan untuk menyederhanakan, dari 17 persyaratan sebelumnya menjadi 3 persyaratan, dan akhirnya tinggal satu persyaratan dengan catatan ada verifikasi dan keabsahannya," kata Wiranto.
Meski lebih mudah hanya dengan satu syarat untuk mencairkan dana bantuan, harus tetap transparan. Hal itu penting untuk mencegah penyelewengan.
Selain itu, setelah pencairan, pemerintah akan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan bahwa dana bantuan tersebut dipergunakan untuk membangun rumah sesuai standar konstruksi yang ditetapkan.
"Syarat itu sudah bisa mencerminkan akuntabilitas. Dana yang keluar dari pemerintah betul diterima korban," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Raykat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan, satu syarat itu berupa surat kuasa yang diberikan korban kepada Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas).
"Cukup surat kuasa satu lembar diserahkan ke Pokmas, nanti diketahui Ketua Pokmas dan warga itu sendiri," kata dia.
Baca Juga: Siapkan Rp 6 Triliun, Pemerintah Mau Bangun Kota Palu Baru
Sementara itu, dana bantuan tersebut langsung dikirim ke rekening korban, bukan tunai. Pencairan dilakukan dua tahap, pertama akan disalurkan 50 persen dan sisanya akan diberikan setelah verifikasi lengkap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri